Cabut SK Pembebasan Bersyarat untuk 2 Narapidana, Ini Alasan PK BAPAS Gorontalo

1298
0

GORUT (barometernewsgo.com)-Pembimbing Kemasyarakatan Gorontalo melakukan pencabutan SK pembebasan bersyarat terhadap 2 orang narapidana yang mengulangi tindakan pidana.

Pencabutan SK pembebasan tersebut diberlakukan kepada 2 orang narapidana perempuan yang terjerat kasus Narkotika yang selama ini mendekam di PK BAPAS Kelas IIA Gorontalo.

Kedua narapidana yang sebelumnya telah mendapatkan SK pembebasan bersyarat itu, ternyata dalam perkembangannya kembali berulah, dengam melakukan tindak pidana sehingga dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 ayat 2a. Atas dasar itu, maka kedua narapidana tersebut dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat.

Pencabutan SK pembebasan bersyarat tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) pada Rabu, (8/12).

terkait hal itu, Kepala PK BAPAS Gorontalo R.M. DWI ARNANTO, sangat menyayangkan ulah 2 narapidana tersebut yang belum sadar dan tidak bersyukur atas SK pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Kemenkumham. Padahal kedua narapidana ini sudah mendapatkan rehabilitasi, pembinaan dan pembimbingan agar setelah kembali ke masyarakat dapat menjalani hidup yang sehat dan normal.

Namun apa daya, keduanya kembali terjerat melakukan tindak pidana yang sama dan kembali berurusan dengan penegak hukum.

PK BAPAS Gorontalo R.M.DWI ARNANTO mengingatkan seluruh aparaturnya untuk bekerja disiplin dan taat aturan, termasuk menyampaikan berbagai hal yang terkait dengan aturan yang berlaku kepada mereka yang telah mendapatkan SK pembebasan bersyarat.

Menurutnya, pegawai Lapas harus menyampaikan kepada para narapidana bahwa pemberian program integrasi dan asimilasi di rumah harus dijalankan dengan baik, wajib mematuhi peraturan, menjaga sikap dan perilaku. Yang paling terpenting lagi untuk ditekankan kepada narapidana untuk tidak mencoba melakukan tindak pidana jenis apapun atau melanggar syarat umum dan syarat khusus, karena pasti SK pembebasan bersyarat yang diperoleh akan dilakukan proses pencabutan.

PK BAPAS Gorontalo yang dekat dengan media ini berharap, agar proses pencabutan SK pembebasan bersyarat terhadap 2 narapidana ini akan menjadi pelajaran berharga bagi para penghuni Lapas lainnya agar ketika mendapatkan program asimilasi di rumah atau bahkan setelah bebas dan hidup di tengah masyarakat dapat tampil menjadi insan yang sadar dan insyaf akan hakekat hidup yang sesungguhnya sehingga menjadi warga yang baik dan menjalani kehidupan di jalan yang benar.(MM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here