ANAK, PEREMPUAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Di GORONTALO

1879
0

Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH

(Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo)

Anak merupakan calon generasi penerus bangsa sekaligus penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memerlukan pendidkan, pembinaan, perlindungan, pemeliharaan dan pengarahan yang baik untuk dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini perlu adanya dukungan baik dari luar maupun dari dalam. faktor internal khususnya biasanya berkaitan dengan kondisi keluarga, yakni pemberian perhatian yang oleh kedua orang tua. Perhatian dari orang tua dapat berupa pencegahan maupun kebebasan anak dalam menjalani aktivitas untuk mengembangkan kemampuan motorik anak pada masa pertumbuhan. Dalam hal ini orang tua berperan aktif untuk mendukung dan mengawasi pertumbuhan sang anak. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh lingkungan baik dari lingkungan sekitar, lingkungan pendidikan, dan lingkungan bermain sang anak.

Fenomena Kekerasan Terhadap Anak

Berbicara tentang kekerasan yang terjadi di Indonesia, khususnya kekerasan yang terjadi kepada anak-anak sudah bukan menjadi rahasia umum. Kekerasan menjadi salah satu kasus dengan angka tertinggi di Indonesia yang memang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Kekerasan adalah suatu tindakan menyakiti orang lain yang dapat membahayakan orang tersebut bahkan mengancam nyawanya.

Anak wajib dilindungi, disayangi dan berikan perhatian khusus agar tidak mendapat perilaku kriminal ataupun tindak kekerasan oleh individu, kelompok, orang tua, teman bermain baik secara langsung maupun tidak langsung.Oleh karena itu diperlukan berbagai upaya perlindungan secara khusus dan intens terhadap anak. Sehingga anak bisa mendapatkan bantuan dari orang lain agar dapat melindungi dirinya dari berbagai situasi dan kondisi yang mungkin membahayakan atau bahkan mengancam nyawanya.

Akan tetapi tidak semua anak mendapatkan kasih saying penuh dari orang tua. Seringkali banyak dijumpai kasus-kasus terhadap anak yang mendapat kekerasan dari orang tuanya maupun keluarganya. Biasanya kekerasan ini terjadi karena kondisi keluarga yang broken home, kondisi ekonomi yang kurang mencukupi, ketidakharmonisan yang terjadi di dalam keluarga dan sebagainya. Kondisi tersebut tentu mempengaruhi dan menghambat pertumbuhan sang anak yang seharusnya mendapat perlakuan seperti anak-anak lain pada umumnya.

Kekerasan memang sangat dekat dengan kehidupan dan pertumbuhan anak. Bagaimana tidak, beberapa diantaranya kasus yang ditemukan terjadi pada anak-anak usia dini, bahkan mereka sudah diperkenalkan dengan kekerasan. Bentuk kekerasan yang di alaminya seperti kekerasan verbal, fisikal hingga seksual. Pengalaman anak terkait tindakan kekerasan dapat diketahui melalui bentuk- bentuk kekerasan yang di rasakan, pelaku yang melakukan tindak kekerasan, tempat kejadian kekerasan, dan sebab-sebab adanya tindak kekerasan. Pelaku tindak kekerasan yang terjadi dalam keluarga justru biasanya adalah orang-orang terdekat. mereka yang seharusnya memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi anak-anak, malah jurstru merekalah yang melakukan kekerasan terhadap anak-anak tersebut. Menurut Nevada Attorney, kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak kejahatan yang dilakukan dalam konteks suatu hubungan yang intim. Hubungan tersebut ditandai dengan kekerasan yang disertai kekuasaan dan paksaan yang ditujukan kepada seseorang dan bertujuan untuk mengendalikan orang tersebut.

Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Jumlah kasus kekerasan setiap tahunnya selalu meningkat. Pada tahun 2008 tercatat kasus kekerasan anak sebanyak 1.736 laporan kasus yang diadukan ke Komnas Perlindungan Anak. pada tahun 2009 jumlahnya meningkat menjadi 1.998 kasus kekerasan terhadap anak. Sekitar kurang lebih 62,7 persen dari 1.998 kasus kekerasan tersebut adalah kekerasan seksual. Dan pada tahun 2010 tecatat sekitar 453 merupakan kekerasan fisik, dari 646 kekerasan seksual dan 550 termasuk kedalam kekrasan psikis, 69 kasus penculikan dan 30 kasus pornografi. Berdasarkan Catatan Kompas Tahunan 2017 Komnas Perempuan mencatatkan kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2016 dari 358 Pengadilan Agama tercatat ada 245.548 kasus kekerasan dan kasus kekerasan di 34 provinsi tercatata ada 13.602 kasus yang ditangani Mitra Pengadaan Layanan. Dari jumlah data tersebut diperoleh hasil sebanyak 259.150 kasus kekerasan yang terjadi tehadap perempuan yang ada di Indonesia. Menurut Yohana Yembiseselaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan pada bulan Maret 2018 tercatat ada sekitar 1.900 laporan tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia. Banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di indonesia menyebabkan perlu adanya kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelaku kejahatan tersebut.

Menurut data yang dihimpun melalui SINDOnews dalam kegiatan penguatan kapasitas pengelola layanan perlindungan perempuan dan anak tingkat Provinsi Gorontalo, Di Gorontalo sendiri pada tahun 2019 tercatat menembus angka 754 kasus. Angka itu merupakan akumulasi dari data yang dimiliki Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, sebanyak 307 kasus yang terjadi. Sedangkan Polda Gorontalo dan jajaran Polres tercatat mencapai 447 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Hemat Penulis, Penegakan hukum terkait permaslahan ini belum berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Akibatnya hak-hak korban belum dapat terpenuhi karena tidak semua aparat penegak hukum dalam menerapkan Undang-Undang ini mempertimbangkan hubungan antara suami, istri dan orang tua dengan anak. Kekerasan yang berlangsung dan terjadi secara berulang merupakan situasi yang menyakitkan seseorang yang mengalaminya. Setiap perbuatan yang menimbulkan ancaman, tindakan kriminal termasuk dalam problematika sosial. Kondisi seperti ini amat sangat menyakitkan dan cenderung menimbulkan tekanan dan ketakutan, dan jika ini dibiarkan akan berakibat pada terganggunya permasalahan psikis seseorang, sebagai akibat dari tindak kekerasan yang terjadi maka dari itu diperlukan peran pemerintah dalam hal mengatasinya.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here