Bacaleg Eks Narapidana Wajib Umumkan Diri di Media

275
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)– Berdasarkan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tertuang dalam pasal 11 ayat 1 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Bagi bakal calon anggota legislatif wajib mengumumkan diri sebagai eks narapidana.

Sebagaimana di sampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Rinto W Ali, dirinya mengintruksikan bagi bakal calon legislatif eks Narapidana, untuk mengumumkan status dirinya melalui media.

“Yah kalau kita mengacu pada PKPU pasal 11 Point (G), bacaleg wajib mengumumkan status dirinya sebagai eks narapidana berdasarkan surat keterangan (Suket) Pengadilan Negeri,” jelas Rinto Ali, Kamis (22/06/2023).

Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Rinto Ali menjelaskan, untuk eks narapidana yang mendapat ancaman hukuman di atas 5 tahun bisa mencalonkan diri sebagai Bacaleg setelah dirinya divonis bebas jeda waktu selama kurun waktu 5 tahun.

“Harusnya, untuk Caleg eks Napi sesuai dengan putusan MK maka wajib jeda selama lima tahun,” pungkas Rinto.(RH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here