GORUT CERIA (barometernewsgo.com)- Seiring telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD dan Pemerintah Gorontalo Utara, Wakil Bupati Thariq Modanggu mengatakan kesiapannya untuk segera mensosialisasikan Perda ini di tengah masyarakat.
Hal itu dikemukakan Wabup Thariq Modanggu usai menerima kunjungan dari Komite Nasional Pengendalian Tembakau dan Tim Kementerian Kesehatan RI, Selasa (12/1/).
Atas terbitnya Perda ini ungkap Wabup, Pemerintah Daerah mendapatkan apresiasi dari 2 lembaga dari Kementerian Kesehatan, sebagai sebuah terobosan yang sangat penting dan strategis dalam mengurangi dampak buruk dari merokok di kalangan masyarakat.
Yang terpenting ke depan menurutnya, adalah bagaimana mensosialisasikan Perda ini di tengah masyarakat agar benar-benar dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh khalayak publik.
Sosialisasi dan penegakkan disiplin terkait penerapan KTR ini juga akan menyasar lembaga pendidikan (SD-SMP), tempat pelayanan kesehatan dan ruang terbuka umum.
Terbitnya Perda ini tandasnya, bukan melarang orang untuk merokok, tapi merokok jangan sampai mengganggu hak orang lain juga. “Tentu kesadaran yang menjadi kunci utamanya,” tegas Thariq.
Diharapkannya, Dinas Satpol PP yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait penegakkan Perda harus lebih intens lagi untuk menegakkan peraturan daerah terkait KTR .
“Selain itu, saya juga akan mengajukan ide kepada Bupati untuk ditetapkan tentang satu hari tanpa asap rokok di seluruh OPD (di Gorut),” tekadnya. (MM)