BKPSDM Pohuwato Jelaskan Soal Nomor Surat “000” dan Pemindahtugasan PPPK

26
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)-Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato angkat bicara terkait pemberitaan pemindahtugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Sekaligus meluruskan polemik penomoran surat “000” yang sempat jadi sorotan publik.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan penomoran surat tersebut keluar otomatis dari Sistem Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, SRIKANDI.

Menurut Rahmat, angka “000” bukan kesalahan. Itu merupakan kode jenis surat. Jadi semua surat dengan jenis yang sama akan memiliki kode awal yang sama. Yang membedakan adalah nomor urut di tengah. Nomor urut terletak setelah kode dan sebelum angka Romawi yang menunjukkan bulan penerbitan. Dengan begitu, setiap surat tetap punya nomor berbeda.

Mengenai pemindahtugasan PPPK, Rahmat menegaskan ini bukan mutasi permanen. Perpindahan dilakukan melalui Surat Tugas, bukan Surat Perintah Tugas. Istilah Surat Perintah Tugas memang sudah tidak digunakan lagi dalam ketentuan tata naskah dinas saat ini.

Pemindahtugasan yang dilakukan sifatnya pertukaran tempat tugas. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi pegawai dan kebutuhan pelayanan di lapangan.

Rahmat menyebut keputusan itu lahir setelah Pemda menerima banyak keluhan dari PPPK. Ada pegawai yang mengalami keguguran sampai dua kali karena kelelahan menempuh jarak jauh dari rumah ke tempat tugas. Ada juga yang baru mengalami kecelakaan dan ada yang sedang sakit.

“Atas persoalan itu daerah tidak kaku. Pemerintah daerah telah hadir memberikan solusi, apalagi menyangkut kesehatan, keluarga dan pelayanan masyarakat,” jelas Rahmat, Rabu (09/09/2026).

Ia memastikan pertukaran tempat tugas dilakukan dengan prinsip tidak merugikan siapa pun. Baik PPPK yang bertukar maupun masyarakat penerima layanan tetap harus aman.

Penempatan juga disesuaikan dengan jabatan. Bidan ditempatkan dengan bidan, perawat dengan perawat. Dengan skema ini tidak akan terjadi kekosongan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan.

Rahmat menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan arahan nasional untuk mendekatkan ASN dengan tempat tinggal. Namun pelaksanaannya tetap harus sesuai mekanisme yang berlaku.

Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan oleh PPPK. Setelah itu diproses dan jika disetujui, Surat Tugas ditandatangani Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang atau PyB.

Mekanisme yang sama, kata Rahmat, bisa diterapkan untuk ASN tenaga kesehatan lain dengan kondisi khusus. Syaratnya ada permohonan, ada kesepakatan kedua pihak, dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

“Dua-duanya mau, tidak ada yang dirugikan, pegawai terbantu dan masyarakat juga tetap terlayani. Ini merupakan win-win solution,” tegasnya.

Di akhir penjelasan, Rahmat kembali meluruskan. Pemindahtugasan PPPK ini bukan perpindahan permanen. Ini hanya pertukaran tempat tugas yang didasarkan pada kebutuhan, kondisi pegawai, dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.(BMW-3)