Pemda GORUT Akan Beri Sanksi ASN yang Kedapatan Merokok

639
0

GORUT CERIA (barometernewsgo.com)-Pemda Gorontalo Utara akan menerapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemda Gorut yang kedapatan merokok saat jam kerja atau jam kantor.

Hal ini disampaikan oleh Sekda Gorut Ridwan Yasin usai membuka sosialisasi Pos Pembinaan Terpadu Tingkat Daerah oleh Dinas kesehatan Gorut di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Selasa (26/8) .

Rencananya Pemda Gorut akan menerapkan kawasan bebas asap rokok di kantor dinas/OPD, tak terkecuali bagi pimpinan OPD.

“Tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) disahkan baru penerapan ini akan dilaksanakan, diAwali dengan sosialisai kesehatan di semua dinas oleh pihak berkompeten,” kata Sekda Ridwan Yasin.

Menurutnya dengan cara itu, bisa menekan para perokok di lingkungan kerja Pemda Gorut. Selain itu, kebijakan ini untuk mendukung sosialiasi kesehatan Pospindu Gorut.

“Ini juga demi kesehatan kita semua, bukan mengatur ngatur hobi atau kebiasaan akan tetapi lingkungan setda maupun dinas OPD harus bersih dari asap rokok. Biarlah para perokok pasif berlangsung di luar dinas kerja, jangan di lingkungan pemda bila ditemukan siap siap terima sanksi,” tegas Sekda.

Pewarta: Miton Modanggu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here