GORUT CERIA (barometernewsgo.com)- Terkait kebijakan kepala Desa Otiola kecamatan Ponelo kepulauan dalam hal rekrutmen kepala Dusun (Kadus) yang di nilai oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Solidaritas Pemuda Anti Korupsi ( SPAK ) SN itu oleh Kades Otiola di anggap keliru, Pasalnya sampai dengan saat ini kadus yang di soroti berdasarkan hasil seleksi belum resmi dan jabatan Kadus wilayah 1 masih kami kosongkan menunggu nama yang lolos sesuai seleksi.
“Keputusan saya sebagai pemerintah desa untuk rekrutmen Kadus itu saya serahkan ke tim panitia seleksi ( Pansel ) 2018, rekrutmen Kadus dimulai pada bulan mei 2019 pasca pelantikan saya pebruari 2019.saat itu yang terjaring ada dua nama RP dan RL Akan tetapi RP tidak memenuhi syarat di sebabkan usia yang sudah lewat dari 42 tahun sehingganya oleh Tim Pansel dengan berbagai pertimbangan, Seleksi kadus di perpanjang waktu hingga awal januari 2020, “Jelasnya.
Pertengahan Juli PI mendaptarkan diri pada bursa seleksi dengan memasukan segala persyaratan administrasi yang di butuhkan.
Pansel kemudian menetapkan Calon kadus berjumlah tiga orang masing masing RL dan PI, hingga waktu yang ditentukan pada saat besoknya agenda seleksi oleh Pansel Kadus tiba tiba menjelang besok hari seleksi siangnya kades otiola di hubungi Camat Ponelo lewat Via telefon agar supaya RP di masukan dalam bursa calon seleksi, kendati demikian yang bersangkutan telah di gugurkan oleh Pansel mei 2019.
“Karena ini perintah rekom dari Camat dengan terpaksa saya eksekusi dengan meminta pansel memasukan kembali nama RP ke bursa seleksi. Waktu seleksi pun tiba RL tidak hadir akhirnya dua nama yang di seleksi RP dan PI,”urainya.
Namun sayang nama yang di utus oleh orang nomor satu di kecamatan Ponkep dinyatakan Tidak memenuhi Syarat ( TMS ) yang lolos seleksi Pirton Ismail ( PI ) kemudian oleh Pansel resmi di buatkan berita acara dan di ajukan ke Pemerintah kecamatan hasil seleksi Kadus wilayah 1.
“Melihat hasil dari berita acara Seleksi kadus untuk Desa Otiola camat Ponelo kepulauan menyatakan ini tidak sah, statemen Camat ini di buktikan dengan dilayangkannya surat ke pemerintah desa bahwa prosesi Seleksi Kadus cacat prosedural, “imbuhnya.

Jadi langkah langkah yang kami ambil berdasarkan prosedural, Tim pansel 2018 itu hasil kesepakatan bersama pemerintah desa, BPD serta perwakilan masyarakat desa.
“Saya heran kenapa rekrutmen kadus pada tahun 2018 di dua wilayah tidak di soroti oleh LSM atau Camat sendiri padahal saat itu interupsi serta protes dri masyarakat tidak di indahkan, “imbuhnya.
“Di sisi lain pemandangannya lebih menyolok unsur sarat keluarganya misalnya Ketua BPD adik Camat, panitia seleksi Adik camat pula, Kadus yang terjaring seleksi keponakannya dan sekarang aktif menjabat kadus. ini kan sesuatu yang perlu kita kaji bersama, semua persoalan harus objektif kita menilai jangan suka menjastis pihak lain, intinya niat saya demi progres Otiola,”pungkasnya.(MM)