BOALEMO DAMAI (barometernewsgo.com)-Sekretaris Daerah Kab. Boalemo Serman Moridu mewakili Plt Bupati Anas Yusuf, membuka secara resmi Workshop Administrasi Kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Baolemo,bartempat di Hotel New Rahmat, Rabu (17/2).
Dalam sambutannya, Serman Moridu menjelaskan, administrasi pendidikan sangat penting dalam menunjang terwujudnya pendidikan yang yang terarah dan berkualitas. Untuk itu menurutnya, tenaga administrasi kependidikan harus mampu meningkatkan disiplin kerja dan kapasitasnya dalam menata sistem adminsitrasi kependidikan.
Dijelaskannya, terdapat 4 hal yang paling urgen yang perlu mendapat perhatian seluruh elemen pendidikan dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Pertama, terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam konteks ini menurut Sekda, bagaimana ASN dapat meningkatkan produktifitas dan meningkatkan kedispilinan pegawai dalam mengembangkan kapasitas dan etos kerjanya sehingga memiliki kinerja yang baik.
Dalam peraturan itu, urai Serman Moridu, tingkat dan jenis hukuman disiplin telah dijabarkan secara rinci, diantaranya menegaskan bahwa pejabat sebagai atasan langsung pegawai dapat dikenakkan sangsi yang sama, jika tidak melaporkan bawahannya yang melakukan pelanggaran disiplin. Dari ketentuan ini sangat jelas, bahwa fungsi pengawasan sangat efektif demi tercapainya program-program yang tengah dilaksanakan.
Aspek Kedua ungkap Serman Moridu, terkait ketentuan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan ini menurutnya, mengatur dengan tegas perihal perkawinan dan perceraian di kalangan PNS. Diantaranya mengantisipasi adanya pernikahan siri di kalangan PNS. Bagaimanapun, ungkap Sekda, persoalan rumah tangga turut mempengaruhi kualitas kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Ketiga, terkait penyusunan sasaran kerja pegawai. Dalam konteks ini, PNS sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat, urainya, perlu mentaati seluruh kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan atau peraturan kedinasan yang apabila dilanggar akan dikenakkan sangsi-sangsi indispliner.
Keempat, terkait penyusunan dan perhitungan angka kredit bagi guru. Dalam aspek ini, Serman Moridu menjelaskan, PNS pada jabatan fungsional, memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Jika ketentuan itu tidak terpenuhi, jelas akan menghambat kenaikan pengkat sekaligus menghambat karier pegawai yang bersangkutan.
Selain 4 hal tersebut, Sekda Serman Moridu pada kesempatan ini, mengharapkan kepada para peserta Workshop untuk mengikuti kegiatan Workshop dengan sungguh-sungguh untuk menambah cakrawala pengetahuan dan wawasan keilmuan elemen pendidikan, sekaligus dapat menjadi rujukan dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban di masa-masa mendatang demi terwujudnya tujuan dan harapan bersama.
Pewarta: Apri Y Adam