Membahas Kebijakan dan Tata Cara Kenaikan Pangkat, BKD Provinsi Gorontalo Menyelenggarakan Coaching Clinic

82
0

POHIWATO (barometernewsgo.com)-Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Coaching Clinic Kepegawaian dengan pokok bahasan ‘Kebijakan dan Tata Cara Kenaikan Pangkat PNS, Jum’at (8/3).

Kegiatan coaching yang dilaksanakan secara daring ini dibuka langsung oleh Kepala BKD Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo.

Dalam sambutannya, Zukri Suratinoyo menyatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin tiap minggu dengan membahas berbagai topik tentang manajemen kepegawaian.

Hal itu menurutnya sangat penting sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepegawaian agar ASN memiliki pengetahuan dan wawasan terkait manajemen kepegawaian.

Dalam sambutannya, ia juga memerintahkan agar Kepala Sub Bagian Kepegawaian (Kasubag) Umpeg, KTU, dan Pengelola Kepegawaian di lingkup Pemprov Gorontalo harus aktif untuk mengikuti coaching clinic ini agar dapat mengetahui serta mentransformasikan informasi ke ASN di unit kerja masing-masing terkait dengan update kebijakan, peraturan, dan mekanisme mengenai manajemen kepegawaian.

Sementara itu, setelah penyambutan dari Kaban Zukri Suratinoyo, coaching clinic dimulai dengan pemaparan yang dilakukan oleh Analis SDMA Muda, Mario F. Lilir didampingi Yulyanda Toena.

Mario menyampaikan bahwa kenaikan pangkat yang didapat oleh PNS bukanlah suatu hak yang diklaim, melainkan suatu penghargaan yang didapat apabila memenuhi syarat.

Selain itu, Mario juga menambahkan untuk kenaikan pangkat kini menjadi 6 kali periode dalam setahun yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang hanya dilakukan 2 kali dalam setahun. Dengan adanya perubahan ini para pegawai tidak perlu menunggu terlalu lama unttuk kegiatan Kenaikan Pangkat.

Mario juga menambahkan untuk KP sendiri ada 2 jenis, KP regular dan pilihan. Dalam urainnya dijelaskan bahwa untuk KP reguler diberikan kepada PNS yang sekurang-kurangnya telah menjalani tugas selama 4 tahun dalam pangkat terakhir, serta unsur penilaian kinerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan tidak boleh melampaui pangkat atasan.

Adapun untuk KP Pilihan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural serta fungsional. Adapun PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan KP setingkat lebih tinggi apabila telah menjalani tugas selama 1 tahun dalam pangkat dan jabatan yang didudukinya.

“Untuk fungsional harus memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan serta syarat-syarat lain yang mengatur jabatan fungsional seperti lulus uji kompetensi dan tersedia lowongan kebutuhan,” jelas Mario.(Tr/Awal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here