Tidak Ada Pengalihan Dana PEN Sebesar Rp.12 M, Ini Penjelasan Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo

401
0

GORONTALO (barometernewsgo.com)-Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel meluruskan isu dan pemberitaan terkait pengalihan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 yang digunakan untuk pembiayaan proyek kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo.

Menurutnya, ada media yang keliru dalam melakukan pemberitaan terkait dengan dana PEN untuk proyek kanal Tanggidaa.Untuk itu ia merasa perlu menjelaskan terkait dengan hal itu.

Kepada awak media ini Jum’at (8/3), Sukril Gobel menegaskan, tidak ada pengalihan dana PEN sebesar Rp.12 M seperti yang diberitakan.Secara terperinci Sukril Gobel menjelaskan, total anggaran Dana PEN untuk pembangunan kanal Tanggidaa sebesar Rp. 29,48 M. Dari total anggaran tersebut yang sudah dicairkan oleh kontraktor kurang lebih sebesar Rp. 24 M atau sekitar 80 persen jika diprosentasekan.Hal itu berarti masih tersisa sebesar Rp. 4.9 M.

Sisa anggaran sebanyak Rp. 4.9 M tersebut, masih dalam tahap pengajuan dan belum bisa digunakan untuk melanjutkan proyek kanal yang menjadi perhatian masyarakat akhir-akhir ini.

“Sisa Rp. 4.9 M itu belum bisa dilanjutkan, karena menunggu persetujuan dari PT SMI. Jadi Pemprov akan mengajukan permohonan penggunaan sisa anggaran tersebut setelah pekerjaan direview oleh BPKP,” jelas Sukril.

Untuk batas persetujuan sendiri menurut Sukril Gobel, terhitung sampai dengan tanggal 30 Maret 2024. Jika belum ada persetujuan PT SMI, maka sisa anggaran sebanyak 4.9M akan dikembalikan ke PT SMI.

“Sekali lagi saya tekankan untuk sisa anggaran tersebut bukan Rp. 12 M, tetapi sebesar Rp.4.9 M dan tidak digunakan untuk hal-hal lainnya.” ucap Sukril dengan nada tegas.

Adapun terkait dengan pembahasan pergeseran anggaran sendiri, Sukril Gobel mengatakan, hal tersebut baru saja dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bersama dengan pihak eksekutif.

Dalam pembahasan tersebut, tidak ada penjelasan terkait pemanfaatan sisa dana PEN ke tempat lain, melainkan membahas tentang sisa dana insentifis dalam rangka pengendalian inflasi dan penurunan stunting, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kegiatan pasar murah, peningkatan kesejahteraan, bantuan langsung pangan provinsi, dan untuk kegiatan pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil dan anak balita.(Tr.Awal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here