Menerapkan Aturan Mutasi Baru, BKD Provinsi Gorontalo Sediakan 20 Formasi Jabatan.

302
0
Sumber: Google Maps

GORONTALO- (barometernewsgo.com) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo mulai menerapkan aturan mutasi baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin bergabung ke dalam ruang lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan menyediakan 20 formasi jabatan.

Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Pengembangan, Mutasi dan Promosi BKD Provinsi Gorontalo Ismail Pomalingo di ruang kerjanya, Senin (4/3).

Dijelaskannya, 20 formasi jabatan baru di Pemerintah Provinsi Gorontalo tersebut, dapat diakses melalui website resmi BKD, yakni bkd.gorontaloprov.go.id beserta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Ismail Pomalingo, formasi jabatan ini, terlahir dari adanya peraturan baru yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 800/BKD/IX/1974/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Jika sebelumnya, PNS dari tiap Kabupaten atau Kota yang mengajukan permohonan pindah ke Provinsi tidak merujuk pada kuota dan tingkat kebutuhan masing-masing instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi, maka dengan ketentuan baru tersebut, BKD Provinsi Gorontalo terlebih dahulu menentukan kuota atau tingkat kebutuhan di masing-masing instansi.

Masih menurut Ismail Pomalingo, konsep yang diterapkan ini merupakan ide dan gagasan yang berlaku dalam metode seleksi CPNS.

“CPNS itu kan dibuka formasi untuk ditempatkan di jabatan ini, pendidikan ini, dan di mana tempatnya. Nah, konsep ini akhirnya diterapkan pada mutasi PNS antar instansi, sehingga ketika masuk benar-benar jelas penempatan dan pendidikannya,” jelasnya.

Untuk itu, PNS yang berasal dari luar Pemprov Gorontalo yang ingin bergabung dan dinilai memiliki kompetensi dengan latar belakang pendidikannya yang sesuai dengan tingkat kebutuhan di setiap instansi, maka yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk diterima.

Meski demikian, menurut Ismail Pomalingo, bahwa dalam penerapan aturan baru ini, untuk sementara waktu masih berlaku bagi tenaga struktural di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara untuk tenaga fungsional seperti Guru masih dalam tahap perancangan.

“Untuk satuan Pendidikan masih direncanakan, karena biasanya untuk guru itu harus melewati jalur P3K.” tandasnya.

Pada dasarnya ujar Ismail Pomalingo lagi, mutasi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi dilakukan dengan mekanisme aturan dan prosedural yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan yang ada.

Sementara itu, terkait dengan mekanisme dan prosedural yang harus dilalui oleh PNS yang hendak pindah, Ismail Pomalingo lebih lanjut menjelaskan, BKD Provinsi Gorontalo mengumumkan formasi melalui website bkd.gorontaloprov.go.id beserta dengan syarat dan ketentuan yang harus diunggah oleh PNS yang ingin pindah ke Provinsi Gorontalo.

Pendaftarannya pun, urai Ismail Pomalingo, dapat dilakukan melalui website tersebut tanpa perlu datang langsung ke BKD.

Upaya ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan-kemudahan bagi PNS diantaranya, pendaftaran tinggal mengupload syarat-syarat serta ketentuan yang ada, termasuk portofolio yang harus diunggah sebagai salah satu syarat.

Portofolio tersebut berbentuk video dengan durasi 2-5 menit dengan memperkenalkan diri, jabatannya apa, motivasi untuk pindah, ide apa yang akan dibawa ke provinsi, dan rekam jejak prestasi.

Jika semua proses dan prosedure itu dilakukan, maka BKD, khususnya Bidang Pengembangan, Mutasi dan Promosi, siap memproses lebih lanjut.(Tr-Awal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here