Langkah Cepat Bupati Saipul A. Mbuinga Tuntaskan Pembangunan Saluran Irigasi Taluditi

112
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)- Langkah cepat dilakukan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga untuk memuluskan pembangunan saluran irigasi di Kec. Taluditi.

Semangat dan komitmen Bupati Saipul untuk menuntaskan pembangunan irigasi itu, didasarkan pada azas manfaatnya yang sangat penting bagi warga di kecamatan itu.

Dengan dibangunnya bendungan Taluditi di Desa Puncak Jaya, maka pembangunan saluran irigasi sudah harus segera dituntaskan

Artinya, saluran irigasi itu akan memuluskan jalan air menuju lahan persawahan.

Fakta di lapangan, pembangunan saluran irigasi akan melalui lahan atau pemukiman masyarakat, sehingga untuk menyikapi hal itu, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga didampingi Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit dan Camat Taluditi, Isa Ali melakukan pertemuan dengan pemilik lahan dan pemukiman, Jum’at, (01/12/2023).

Pada pertemuan yang berlangsung di aula Kantor Desa Puncak Jaya, Bupati Saipul menjelaskan bahwa kendala yang menjadi hambatan dalam percepatan pelaksanaan proyek atau bendung tersebut antara lain lahan masyarakat yang dilalui saluran primer.

“Saluran primer itu terbentang sepanjang 2,400 KM dari bendung sampai kawasan persawahan Kalimas”,ungkap Bupati.

Pemerintah daerah ungkap Bupati Saipul, tidak serta merta melakukan pekerjaan saluran irigasi tanpa persetujuan dari masyarakat pemilik lahan pada lokasi yang akan dilalui saluran primer tersebut. Olehnya terima kasih atas dukungan dari masyarakat pemilik lahan untuk kelancaran dari pembangunan saluran primer.

“Alhamdulillah, dari musyawarah dan mufakat ini menghasilkan yang terbaik dalam arti mendapat persetujuan dari masyarakat pemilik lahan. Kami pun akan melakukan pembayaran pada tahun anggaran 2024 dan disesuaikan dari hasil indentifikasi di lapangan yang akan dilakukan oleh tim appraisal”,jelas Bupati.

Dari pertemuan itu, disepakati bahwa pembayaran berdasarkan NJOP dan sistim appraisal nanti apabila sudah ada penetapan, dan pembayaran juga sudah disepakati yang dialokasikan pada anggaran 2024.

Juga berdasarkan kesepakatan itu, masyarakat pemilik lahan tidak lagi keberatan apabila saat ini pelaksanaan pekerjaan atau galian saluran itu dilaksanakan. Artinya, masyarakat telah memberikan hak mereka (lahan) untuk digali dijadikan saluran primer.
Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit menambahkan, dengan persetujuan dari masyarakat pemilik lahan itu, dengan demikian hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan sudah diantisipasi dan khususnya dapat melaksanakan pekerjaan untuk mengejar ketertinggalan progres yang saat ini tinggal menyisahkan satu bulan masa kontrak.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here