Memghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba,Wabup Suharsi Igirisa Mengapresiasi Kejari Pohuwato

210
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)- Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa turut menghadiri dan memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato sekaligus peluncuran Aplikasi ‘Sahabat Kejari Pohuwato”.oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endy Sulistiyo,SH.,MH, Kamis, (19/10) yang berlangsung di halaman Kejari Pohuwato.

Pada kesempatan itu, Wabup Suharsi Igirisa mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan ilegal, pencurian, judi, senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Kebetulan kegiatan ini bersamaan dengan launching aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato, tentu ini luar biasa. Sebab lebih efisien dan efektif serta akan lebih memudahkan masyarakat untuk tidak lagi mengeluarkan biaya, tinggal buka aplikasi, masyarakat pun terbantu. Artinya, dengan aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai Kejaksaan Negeri Pohuwato”,jelasnya.

Wabup Suharsi berharap dengan pemusnahan barang bukti itu menjadi komitmen dan keseriusan jajaran Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin oleh Kajari Pohuwato, Endi Sulistio, Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Achmad Yuliandi Erria Putra, S.H, Kalapas Pohuwato, Irman Jaya, Kasat Reskrim, Iptu Arie Agustyanto Yos, serta para pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato

Sementara itu, Kajari Pohuwato, Endi Sulistiyo, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang akan dilakukan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.

“Semua itu diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, katanya.

Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, lanjut Kajari Endi Sulistiyo, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk aplikasi sahabat Kejari Pohuwato, kata Endy Sulistiyo, dibuat dilatarbelakangi oleh upaya Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam menerapkan teknologi informasi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional serta aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat.

“Ini secara real time perkembangan penanganan perkara di satuan kerja Kejaksaan Negeri Pohuwato, nanti semua akan ketahuan di sini”, jelasnya (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here