Sekda Pohuwato Iskandar Datau Membuka Bimtek PPID di Diskominfot-St

209
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)- Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato membuka secara resmi kegiatan Bmbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo-St), Rabu (2/8).

Bimtek yang berlangsung di Gedung Panua Kantor Bupati itu, turut dihadiri Kadis Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo Rifli M. Katili, Kepala Bidang IKP Zakiya Basrewan dan Ketua Komisi Informasi Daerah Gorontalo Idris Kunte yang juga selaku Narasumber dan diikuti para pengelola data informasi PPID.

Dalam sambutannya, Sekda Iskandar Datau menyikapi pentingnya keterbukaan informasi yang tak lain merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Menurut Sekda, hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenan dengan jalannya penyelenggaraan pemerintahan”,ujar Sekda Iskandar Datau.

Sekda Iskandar juga khawatir jika penyelenggaraan pemerintahan tidak transparan, maka akan terjadinya masyarakat yang pasif, unjuk rasa, dan ketidakberdayaan masyarakat akan aturan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah. Olehnya dengan adanya PPID diharapkan dapat mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik, sehingga dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi. “Atas nama pemerintah daerah kabupaten pohuwato berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh”,tutup Sekda Iskandar Datau.

Sebelumnya, Kadis Kominfo-St Kabupaten Pohuwato Kadir, Amran melaporkan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 Permendagri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melalui surat keputusan kepala daerah.

“Penunjukkan PPID di Kabupaten Pohuwato, itu menandakan bahwa keseriusan pemerintah daerah untuk kemudian bagaimana mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”,kata mantan Camat Popayato itu.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here