BONEBOL (barometernewsgo.com) – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kedepan bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Aditya Warman usai menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gorontalo, di Rumah Makan Terapung Ainun, Kota Gorontalo, Kamis (23/9/2021).
Muhammad Aditya Warman mengatakan tujuan kedatangan Badan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ke Gorontalo dalam rangka meningkatkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam cakupan kepesertaan.
“Artinya kami ingin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Gorontalo.” kata Muhammad.
Muhammad Aditya Warman menuturkan program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Sebab hanya dengan membayar iuran Rp.16.800 setiap bulannya peserta bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 42juta dan Rp. 174juta jika memiliki anak disaat mengalami risiko kematian bagi mereka peserta yang sudah tiga tahun membayar iuran secara rutin.
“Oleh karena itu, manfaat-manfaat ini menjadikan kami sadar cakupan kepesertaan kepedulian terhadap jaminan sosial adalah amanat UUD 1945 dan Pancasila. Oleh karena itulah BPJS Ketenagakerjaan ingin berkhidmat untuk rakyat Gorontalo.” tuturnya.
Ia juga menambahkan kedepan BPJS Ketenagakerjaan, selain menawarkan program JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun, juga akan menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Bagi para pekerja yang di PHK kita beri jaminan sosial selama 6 bulan ditambah dengan pelatihan dan informasi kerja” pungkasnya. (YA)