Tak Langgar Aturan, KPU Putuskan Nelson Pomalingo Tetap jadi Cabup

629
0

GORONTALO (barometernewsgo.com)-KPU Kabupaten Gorontalo menyatakan bahwa calon Bupati petahana, Nelson Pomalingo, tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana laporan nomor 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 yang dilakukan pelapor Robin Bilondatu.

Dengan demikian, Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto tetap akan bertarung di Pilkada Kabgor 2020.

Merespons keputusan tersebut, Nelson mengaku sangat bersyukur karena akhirnya tuduhan yang disangkakan kepadanya tidak terbukti.

“Sekali lagi yang dipersangkakan kepada saya menyalahi aturan dalam pelaksanaan proses pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat pada saat saya jadi Bupati, karena hari ini saya sebagai petahana itu tidak terbukti untuk pemilu,” kata Nelson, Sabtu (17/10).

Ia menilai keputusan Bawaslu yang merekomendasikan pencoretan dirinya sebagai peserta Pilkada tidak berdasar. Sebab, selama menjabat Bupati, ia hanya menjalankan perintah Undang-undang dan ketentuan yang ada.

“Yang ada adalah saya sebagai pemerintah melaksanakan pembangunan dan pelayanan masyarakat baik itu melalui OKP RPJMD, maupun dana covid saya laksanakan dengan baik dan semuanya demi rakyat buka demi pemilu,” tuturnya.

Bahkan saat ini Nelson bersama timnya kini mulai mempertimbangkan untuk melaporkan Bawaslu Kabgor ke DKPP. Tak hanya itu, hasil keputusan KPU Kabgor semakin memperkuat laporannya ke kepolisian.

“Kami tentunya punya hak untuk melakukan tindak lanjut kepada Bawaslu seperti yang disampaikan oleh tim kami akan melalui DKPP atau mungkin juga kajian bisa saja itu adalah kriminalisasi pidana yang merugikan saya dengan Pak Hendra,” tandasnya.(HT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here