GORUT CERIA (barometernewsgo.com) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) melalui Dinas Kesehatan (Dikes) menggelar Sosialisasi Indonesia Bebas Pasung, di Tingkat Gorut, Kamis (4/12) kemarin.
Dilaksanakan di Cafe Tik-Tok Kwandang, sosialisasi ini dihadiri oleh OPD lintas sektor, danramil Kwandang aparatur desa, dan perwakilan tenaga kesehatan dari seluruh Puskesmas se-Gorut.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dikes Gorut, Irwan Alintuka, serta menghadirkan dua pemateri Pengelola Program Jiwa Seksi Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa (Keswa) Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan Yoan Ulunji dari Dikes Gorut sendiri.
Irwan mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi para tenaga kesehatan dalam melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ) dari pasung.
“Sekarang ini kita sudah ada petugas yg menangani orang dengan gangguan jiwa atau dalam istilah sekarang itu ODGJ dan itu jadi karusan bukan cuman oleh kami Dinas Kesehatan, tapi itu target pemerintah untuk menangani 100 persen OGDJ di Gorut,” jelasnya.
Di Gorut sendiri kata Irwan, sudah dibekali dengan satu dokter spesialis jiwa. “Untuk penanganannya, kita sudah kerja sama dengan aparat penega hukum agar orang yg memiliki gangguan jiwa ini mendapat perlindungan yang sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Staf Pengelola Program Megawaty Lahay, AMKG menjelaskan, sejak Tahun 2017 hingga 2018, jumlah pasien OGDJ yang dipasunh di Gorut terus menurun. Tentu ini membuktikan bahwa penanganan OGDJ di Gorut berjalan dengan baik.
“Sesuai data yang ada di kami (Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo), tahun 2017 ODGJ yang ada di Gorut mencapai 92 orang, dengan pasien yang dipasung berjumlah 43 orang. Alhamdulillah setelah dilakukan sosialisasi dan penanganan secara intensif oleh pemerintah baik provinsi maupun Kabupaten Gorut, di tahun 2018 pasien ODGJ yang di pasung di Kabupaten Gorut menurun menjadi 5 orang, dan di akhir tahun sudah bisa diatasi 100 persen. Jadi sejak tahun 2018 hingga saat ini, ODGJ khususnya di wilayah Gorut tidak ada lagi yang dipasung,” urai Egha lahay.
Di tempat yang sama, pemateri Yoan Ulunji menjelaskan, pemasungan pada OGDJ sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia.
“Pemasungan ODGJ merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat, karena dilakukan pada orang dengan disabilitas yang mengakibatkan tidak mampu mengakses layanan yang dapat mengurangi tingkat disabilitasnya. Tentu ini patut dicegah oleh kita semua,” jelas Yoan.(MM/Adv)