KABGOR (barometernewsgo.com) – Pemerintah Desa Pilohayanga Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo resmi mempunyai Peraturan Desa (PERDES) tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Perdes tersebut telah disahkan dan ditetapkan melalui Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pilohayanga yg berlangsung di Aula Kantor Desa Pilohayanga, Ahad (11/7/2021).
Perdes lahir atas usul inisiatf BPD berdasalkan masukan dari masyarakat, hal ini disampaikan oleh Ketua BPD Pilohayanga Helmi Daud ditemui usai memimpin Rapat Paripurna BPD.
Menurut Helmi, hak untuk maju itu tidak sekedar milik orang-orang normal, tapi kaum disabilitas juga harus punya kesempatan yang sama untuk maju.
“Hal inilah yang menjadi semangat kami dalam membuat Perdes Pemberdayaan Kaum Disabilitas, sehingga kedepan dalam perumusan RAPBDes Pemerintah Desa wajib menganggarkan untuk pos pemberdayaan disabilitas.” jelas Helmi.
Dalam Perdes ini, salah satunya memuat bahwa Pemerintah Desa wajib membangun Rumah Penyandang Disabilitas sebagi pusat pelatihan bagi disabilitas yang ada di Desa Pilohayanga, agar mereka menjadi terampil dan punya keahlian hingga mereka bisa berwirausaha dan bisa hidup mandiri.
“Sehingga hal ini mementahkan stigma dimasyarakat bahwa penyandang disabilitas itu adalah beban keluarga, bahkan mereka menjadi penopang kehidupan keluarga.” tutup Helmi.
Sementara itu Kepala Desa Pilohayanga, Taufik Husa mengatakan, di Desanya ini ada 16 orang penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian lebih dari kita, oleh karena itu saya selaku pemerintah desa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepda BPD yang telah menginisiatif lahirnya Perdes ini, karena ternyata BPD punya semangat yang sama dalam membangun kehidupan yang mandiri bagi penyandang disabilitas yang ada di Desa Pilohayanga.
“Oleh karena itu kami akan segera menindak lanjuti isi Perdes tersebut dengan langkah awal kami akan membentuk tim dalam merancang langkah-langkah kongkrit dalam mewujudkan keinginan teman-teman BPD yang dituangkan dalam Perdes.” ujar Kades Taufik.
Ditambahkan Taufik, pihaknya juga berencana tidak sekedar mengandalkan APBDes dalam merealisasikan Perdes ini, tapi kami juga akan berupaya melalui bantuan dari dinas yang ada di Pemerintah baik Kabupaten maupun Provinsi Gorontalo bahkan kalau perlu sampai ke Kementrian. (***)