Sekda Gorut : Tugas ASN Adalah Pemersatu Bangsa

514
0

GORUT CERIA (barometernewsgo.com)- Perubahan Nama pegawai Negri Sipil (PNS) menjadi ASN /Aparatur Sipil Negara memiliki Makna tersendiri Ungkap Sekda Ridwan Yasin Usai mengikuti Rakornas Di Hotel Marriot Yogyakata Rabu, (25/9).

Rakornas Kepegawaian ini banyak membahas soal peran fungsi ASN,seperti yang disampaikan oleh kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN)RI Bima Haria Wibisana  dan Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, ASN itu tugasnya bukan hanya di Kantor tapi ASN itu sebagai Perekat bangsa, turun langsung ke masyarakat, melakukan pendekatan serta mampu mempersatukan masyarakat  dari segala macam perbedaan Ras, Suku dan Bangsa, dengan adanya UU No. 5 Tahun 2014 ASN diharapkan bisa menginplementasikan Peran dan Pungsi untuk Melayani Masyarakat.

“Untuk itu Sekda Sangat merespon intruksi BKN ini yang berlandaskan UU Nomor 5 tahun 2014, dan akan mengevaluasi semua ASN yang ada di pemda Gorut khususnya dilingkungan Setda terkait peran fungsi yang mengharuskan ASN untuk banyak turun ke lapangan, “kata Ridwan.

Lanjut Sekda mengungkapkan, dengan perubahan peran fungsi ini dari PNS ke ASN akan lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat pada umumnya, dulu UU Nomor 41 tahun 1999 peran PNS terikat pada kerangka UU, “sekarang kami sebagai ASN diberikan Peran penting dalam ruang yang begitu luas untuk lebih banyak terjun kelapangan melakukan pengecekan terhadap program, investigasi atau sidak, untuk langsung memberikan Bantuan bagi yang membutuhkan, semua ini akan kami lakukan demi kesejahteraan masyarakat, karena saat ini ASN adalah ujung tombak pemersatu bangsa yang dapat memberikan solusi dalam rangka memajukan Gorut, “urai Ridwan.

Oleh karena itu, sebagai panglima ASN secara struktural Pembina, pelaksana kepegawaian dengan berlandaskan pada ketentuan UU. Ia akan Memimpin pelaksanaan kebijakan-kebijakan dalam Kerangka UU. “maka tentu semua ini akan kami laksanakan tanpa harus menyampingkan kode etik Kepegawaian, melalui koridor hukum yang ada, dan sesuai regulasinya, “pungkas Sekda.(MM/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here