GORONTALO (barometernewsgo.com)-Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Merilis Aplikasi Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (SIPAMOR) OPSEN 2025, Ahad (24/11).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan kesepakatan bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo yang ditandatangani Pj. Gubernur Gorontalo, Bupati/Walikota serta Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Jakarta.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel di hadapan Pj. Gubernur dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Indonesia mengatakan, Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan uji coba aplikasi Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (Sipamor) Opsen pada hari Ahad 24 November 2024.
“Sesuai janji tersebut maka Badan Keuangan melaksanaan uji coba aplikasi Sipamor Opsen tersebut, dari pelaksanaan uji coba tersebut tidak ditemukan kendala yang berarti, semua berjalan dengan lancar baik dari proses penginputan data, validasi data, penetapan BBNKB/PKB/SWDKLLJ, pembayaran pada kasir Samsat sampai dengan output laporan tdk ada masalah lagi dari sisi aplikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Sukril Gobel mengatakan, berdasarkan hasil uji coba ini dipastikan akan memudahkan semua pihak, baik bank RKUD yang nantinya akan mentransfer hak pemerintah Provinsi, PT Jasa Raharja dan hak pemerintah kabupaten/kota, serta Badan Keuangan akan memberikan akses laporan penerimaan Opsen BBNKB dan PKB yang nantinya menjadi hak pemerintah Kabupaten/Kota.
Aplikasi Sipamor Opsen ini juga sudah dapat memisahkan penerimaan di bawah tahun 2025 yang masih berdasarkan tarif PKB 1.5 persen berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang masih menggunakan tarif PKB lama dan hak kabupaten/kota dalam bentuk dana bagi hasil dan ketentuan baru yaitu Undang-Undang HKPD dengan tarif 1% dengan Opsen 66%.
“Dengan berhasilnya uji coba tersebut maka Pemerintah Provinsi Gorontalo telah siap menghadapi pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD pada tanggal 5 Januari 2025,” jelasnya (BMW-6)