GORONTALO (barometernewsgo.com)-Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir serta Jasa Boga atau Katering yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Kegiatan yang berlangsung di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Selasa (23/7) itu, dihadiri oleh seluruh peserta Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD dan Bendahara.
Kepala Badan Keungan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel dalam sambutannya mengatakan, saat ini jumlah setoran pajak dari Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalami penurunan.
Hal itu menurutnya, bukan karena ketidaktaatan dalam penyetoran pajak, melainkan karena frekuensi transaksi yang menurun drastis.
“Apabila saat ini terjadi penurunan jumlah penyetoran pajak dari Pemerintah Provinsi, hal ini bukan karena ketidak taatan kita dalam penyetoran. Tetapi memang karena frekuensi transaksi kita yang menurun drastis”jelsnya.
Pada semester 1 ini lanjut Sukril Gobel, realisasi belanja Pemerintah sampai dengan periode 31 Juni 2024 baru sekitar 38 persen, dan realisasi belanja modal masih 0.05.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi realisasi tersebut, salah satunya adalah Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Kita masih mencoba menyesuaikan dengan Aplikasi SIPD sambil menunggu perbaikan ke depannya” ujarnya lagi
Lebih lanjut Sukril Gobel menjelaskan, saat ini seluruh Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah masuk ke Kas Daerah (KASDA).
Namun karena DAK termasuk anggaran yang jenis kegiatannya lebih banyak pada pembangunan fisik yang bersifat kontraktual dan belanja modal maka proses Termin harus masuk pada aplikasi SIPD.
Sementara di aplikasi SIPD tersebut, tegas Sukril Gobel belum menyiapkan fitur termin untuk Pembayaran kegiatan yang bersifat kontraktual, pengadaan barang dan jasa, belanja modal.
“Proses penatausahaan inilah yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi realisasi belanja kita”, tegasnya.
Di bagian lain, atas terselenggaranya kegiatan ini, Sukril Gobel menyampaikan terima kasih kepada Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo dan seluruh peserta yang sudah berkenan hadir pada kegiatan ini.
Bagaimanapun ungkap Sukril Gobel, kegiatan ini merupakan salah satu upaya, bagaimana peran bersama dalam melakukan penatausahaan keuangan yang baikdan salah satu faktor penting di dalamnya adalah penyetoran pajak yang baik dan benar.
Ia berharap semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta tambahan pengetahuan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.(BMW-6)