GORONTALO (barometernewsgo.com)-Sebelum memasuki cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Badan Keungan Provinsi Gorontalo melaksanakan Apel Pagi di kompleks Kantor Gubernur Kota Gorontalo, pada Senin (1/4).
Pelaksanaan Apel Pagi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pj. Gubernur Gorontalo Nomor 800/BKD/III/587/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang pelaksanaan Apel Pagi.
Apel Pagi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Provinsi Gorontalo Friskawaty Sidiki sesuai denga jadwal yang sudah ditetapkan. Dan apel ini dihadiri Kepala Badan Keuangan, Pejabat Adminstrator, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta Pelaksana dan Pegawai Tidak Tetap.
Dalam amanatnya Ia melaporkan bahwa untuk tagihan pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov telah diselesaikan dengan baik dan tuntas.
Ia juga mengatakan siap untuk segera memproses, apabila ada tagihan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sudah masuk di Bidang Perbendaharaan.
Pada kesempatan itu, ia mengingatkan kepada seluruh ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo untuk tetap memperhatikan amanat Surat Edaran Pj. Gubernur Gorontalo tentang pelaksanaan Apel pagi.
Hal itu penting menjadi penekanan, karena sesuai dengan surat yang diedarkan, bahwa pelaksanaan apel pagi dimaksud menjadi salah satu poin penilaian dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai.
Kegiatan apel pagi ini juga dilaksanakan serentak di masing- masing UPTD P3D dan Samsat Pembantu yang ada di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. (Tr/Awal)