Demi Kepentingan Masyarakat Penambang Lokal, Gugatan Kadji Bersaudara Masih Bergulir di PN Gorontalo

209
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)- Polemik IUP KUD Darma Tani Pohuwato masih terus bergulir di pengadilan negeri Gorontalo.

Hal itu terjadi karena adanya gugatan dari anggota KUD DARMA TANI yang dilayangkan oleh Nurlaila Kadji bersama Safitri Kadji.

Dari persidangan Kamis kemarin tanggal 2 November 2023,Kuasa Hukum para penggugat memberikan jawaban atas permohonan tergugat Intervensi yang dimohonkan oleh KUD Darma Tani Marisa.

Dalam jawabannya, penggugat melalui kuasa hukumnya dengan tegas menolak permohonan tergugat Intervensi tersebut.

“Untuk tanggapan intervennya, sudah di masukkan tadi pagi melalui sistem ecourt”, kata Irfan Slamet Bano, SH.I selaku kuasa hukum penggugat pada kamis 2 November 2023

“Dalam jawaban tersebut pada intinya kami menolak permohonan intervensi dari KUD”, tegasnya

Dalam Surat Permohonan sebagai Tergugat Intervensi, Pengurus Koperasi Darma Tani Marisa menyatakan bahwa Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji bukan Anggota KUD Darma Tani.

Pernyataan tersebut membuat para penggugat dan keluarga besarnya sangat tersinggung karena tidak sesuai fakta yang ada.

Untuk membuktikan fakta yang sebenarnya,penggugat pada persidangan kali ini memperlihatkan bukti-bukti Keanggotaannya di Koperasi Darma Tani termasuk bukti surat undangan RAT yang terakhir.

Selain itu penggugat juga Mmemperlihatkan Kartu Anggota Almarhum Ayahnya dengan nomor keanggotaannya 001.

Oleh karena itu, penggugat juga akan meminta pertanggung jawaban hukum baik pidana maupun perdata tentang Hak Kenggotaan yang Hilang.

Ia juga akan menggalang Anggota untuk melakukan Rapat Anggota Luar Biasa, kecuali Pengurus KUD Darma Tani meminta maaf atas pernyataan tersebut.

” Ingat!!! Badan Hukum KUD Darma Tani Marisa milik seluruh Anggota Koperasi. Dengan begitu, keputusan tertinggi ada di tangan Anggota. Pengurus,Pengawas serta organ lainnya dipilih oleh anggota dan seluruh keputusan pengurus harus atas sepengetahuan anggota, karena seluruh program kerja Koperasi diputuskan dan ditetapkan melalui RAT atau Forum Rapat Anggota Lainnya”, jelasnya

Lebih lanjut Nur menjelaskan, ia memilih jalur hukum dalam bentuk gugatan perdata Di PN Gorontalo semata-mata demi kepentingan seluruh masyarakat penambang Pohuwato bukan untuk kepentingan pribadinya.

‘Untuk itu kami berharap skan mendapatkan suatu kepastian hukum yang berkeadilan”, ujar Nur yang diucapkan kembali oleh kuasa hukumnya

Semestinya ungkap Nur sebagai penggugat, apa yang ditempuhnya saat ini dilakukan oleh Pemerintah melalui Forkopimda Kabupaten/Provinsi karena didalamnya sudah ada unsur terkait untuk meneliti putusan perdata/TUN.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini pernyataan tertulis yang diterima redaksi barometernesgo.com

  1. Penggugat dalam hal ini Nur dan Vivi Kadji sangat tersinggung dengan peryataan pengurus KUD yang menyatakan ragu dengan keanggotaan mereka di Koperasi.
  2. Akan mempersoalkan masalah ini di depan hukum
  3. Keluarga keberatan dengan peryataan tersebut dan akan menggalang anggota KUD untuk mengadakan RALUB dalam waktu dekat ini.
  4. Akan menggugat masalah ini tersendiri.

Sebagaimana diketahui, IUP KUD Darma Tani yang digugat oleh anggota KUD ini telah beralih ke tangan perusahaan pertambangan.

Bshkan saat ini perusahaan tersebut tengah melakukan negosiasi peralihan profesi para penambang di wilayah 100 Ha milik KUD yang tercantum dalam IUP.

Para penggugat berpendapat bahwa 100 Ha milik KUD itu di peruntukan untuk kemaslahatan anggota KUD Darma Tani bukan untuk dialihkan ke pihak perusahaan pertambangan.

Olehnya dengan segenap perjuangan untuk para penambang, ke dua kakak beradik Nur dan Vivi Kadji menggugat para pihak yang di anggap tidak pro terhadap keberlangsungan hajat hidup penambang lokal.

Gugatannya pun saat ini tengah memasuki masa putusan sela dari pengadilan negeri Gorontalo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here