Menghadiri Seminar Nasional Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63 di UNG, Penjagub Sampaikan Hal Ini

197
0

GORONTALO (barometernewsgo.com)- Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya Menghadiri dan mengapresiasi pelaksanan Seminar Nasional dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 yang digelar di Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kamis (13/7/2023).

Seminar yang diikuti oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Hukum UNG ini mengangkat tema Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Negara.

Menurut Penjabat Gubernur, patut bersyukur Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama seluruh jajarannya mulai masuk ke kampus-kampus yang sebelumnya sudah melakukan kegiatan serupa di desa-desa.

“Kita semua patut bersyukur Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama seluruh jajaran mau masuk ke kampus kampus. Kemarin sudah dilakukan ke desa, nah hari ini Pak Kajati ke kampus,” kata Penjagub Ismail.

Dijelaskannya, Seminar Nasional seperti ini merupakan agenda penting untuk memberikan pemahaman yang lebih luas bagi para mahasiswa dalam menyikapi persoalan hukum yang dapat merugikan negara.

Menurutnya, Kesadaran masyarakat terutama mahasiswa terhadap hukum merupakan aspek yang sangat penting, karena pada dasarnya masyarakatlah yang berkepentingan menjalankan hukum yang berlaku di negeri ini.

“Ini hal yang membanggakan bagi kita dan saya pun berkeinginan suatu saat seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk diberikan pencerahan tentang tidak pidana korupsi oleh jajaran pak Kajati sehingga kita semua paham yang mana yang boleh dan kita juga tau mana yang tidak boleh,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan, Seminar Hari Bhakti Adhyaksa kali ini terlaksana atas kerjasama Kejati Gorontalo dan UNG.

Ia mengharapkan kegiatan ini dapat menghimpun berbagai masukan dari mahasiswa Ekonomi dan Hukum untuk mengoptimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara.

“kami sangat mengaharapkan masukan dari mahasiswa terkait langkah langkah apa saja yang dapat dilakukan Kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan kerugian negara,” harap Purwanto (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here