Terkait Investasi Bodong yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi, Ini Penjelasan Polres Pohuwato

1854
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)-Menyikapi persolan investasi Bodong yang melibatkan salah seorang Oknum Anggota Polisi Polda Gorontalo, Kapolres Pohuwato, Kombes Pol Denny Oktavianto melakukan Konferensi Pers di Mapolres Pohuwato, Jumat (10/12)

Dijelaskannya, masyarakat saat ini harus lebih berhati-hati ketika mendapat tawaran atau iming-iming bonus investasi oleh para admin atau trader. Masyarakat ungkapnya harus terlebih dahulu menyelidiki apakah perusahaan trading yang beroperasi memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau juga Bapepti dan Satgas Waspada Investasi.

Hal itu penting, karena saat ini banyak warga yang telah menjadi korban investasi Bodong.

Terkait keterlibatan oknum Polisi yang saat ini dituding telah melarikan diri ke luar daerah dan dicari oleh banyak korbannya, terutama di Pohuwato, Kapolres menjelaskan, bahwa saat ini kasusnya telah ditangani oleh pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo yang sudah masuk ke tahap penyelidikan.

Untuk itu Kapolres Pohuwato menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban investasi Bodong untuk segera melapor ke Mapolres Pohuwato untuk memudahkan proses penyelidikan.

Kapolres Kombes Denny Oktavianto pada kesempatan ini juga menegaskan, Polda Gorontalo sama sekali tidak mengetahui keterlibatan oknum anggotanya dalam investasi bodong ini. Pihak Polda dan Polres Pohuwato baru mengetahui keterlibatan oknum polisi ini setelah viral di media sosial.

Kapolres juga meyakinkan bahwa pihak Polda Gorontalo akan menindak tegas oknum anggotanya bila terbukti melakukan tindakan yang tidak terpuji, apalagi melakukan kegiatan trading yang merugikan masyarakat milyaran Rupiah.

Olehnya, Kapolres menghimbau agar ke depan, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming penghasilan yang besar. Menurutnya investasi jenis apapun, harus memiliki izin dari pihak yang berwenang.(JL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here