Aleg DPRD Pohuwato Yusuf Makuta Soroti Alih Fungsi Sawah di Duhiadaa

1049
0

DPRD POHUWATO (barometernewsgo.com)-Anggota DPRD Kab. Pohuwato Yusuf Makuta menyoroti persoalan alih fungsi sawah seluas 100 hektar yang telah berubah fungsi menjadi lahan usaha tambak di Kec. Duhiadaa.

Menurutnya, areal usaha tambak seluas itu, harus dikembalikan ke fungsi awal sebagai sawah.Jika tidak maka hal itu akan membawa konsekwensi hukum.

“Tidak setuju dengan alih fungsi, karena sudah ada aturan Undang-Undang tetang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di Undang- undang itu jelas sekali pidana. Lagi pula itu sudah diperdakan, tidak boleh dialihfungsikan” jelasnya.

Program cetak sawah baru di Duhiadaa, lanjut Yusuf Makuta, merupakan program prioritas pemerintah yang sudah dimasukkan pada LP2B.

Selain itu, persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah Daerah saat ini adalah rusaknya pintu Klep . DPRD lanjutnya, telah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Sungai untuk menyelesaikan persoalan itu.

Ia berharap, persoalan yang dihadapi oleh petani di Kec. Duhiadaa mendapat perhatian serius.

Ditambahkannya, saat Komisi II DPRD Pohuwato melakukan konsultasi dengan pihak Balai Sungai, perbaikan pintu Klep itu sebenarnya dianggarkan tahun 2022, namun ternyata belum dianggarkan. Untuk itu ia berharap agar dialokasikan pada tahun anggaran 2023.

Menurutnya lagi, perhatian pemerintah terkait hal ini sangat penting karena sekitar 6000 hektar sawah yang terendam akibat kerusakan pintu klep itu. (JL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here