GORUT CERIA: Dinas Pendidikan Gorontalo Utara mengusulkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kedua Ranperda itu meliputi penyelenggaraan pendidikan dan muatan local (Mulok).
Kepala Dinas Pendidikan Gorut, Irwan Usman di ruang kerjanya, Rabu (29/9) menjelaskan, Ranperda ini, mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan untuk menggantikan Perda sebelumnya, yaitu Perda nomor 6 tahun 2012. Perubahan Perda itu menurtu Irwan Usman sangat penting karena Perda sebelumnya sudah tidaksesuai lagi dengan tuntutan dunia pendidikan saat ini dan ke depan.
Dijelaskannya, kebijakan terbaru tentang penyelenggaran pendidikan sekarang itu penjabaran merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Berdasarkan hal itu, maka mau tidak mau Perda yang berlaku saat ini harus direvisi untuk menyesuaikan dengan undang-undang tersebut dan juga mengikuti dengan struktur perubahan kurikulum dari Kemendikbud.
Adapun Ranperda Muatan Lokal berfokus pada kurikulum pengembangan budaya daerah yang selama ini masih terintegrasi dengan mata pelajaran umum bukan mata pelajaran khusus.
“Jika dilihat dari struktur kehidupan masyarakat di Gorut dan sisi struktur kurikulum harusnya kita sudah memiliki mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri,” tandasnya. (MM)