POHUWATO (barometernewsgo.com) – Pembahasan Ranperda tentang lembaga adat yang ada di Kabupaten Pohuwato telah selesai digelar. Ketua Komisi I, Ambran Anjulangi bersyukur telah selesainya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat Gorontalo di Pohuwato dan akan membawa kejenjang selanjutnya, ujarnya pada wartawan di gedung DPRD, Rabu (22/9/2021).
“Alhamdulillah tadi sudah selesai, nanti hari Jum’at akan di ajukan nota pengantar kemudian di bentuk pansus untuk menetapkan sebentar perda lembaga adat ini.” jelas Ambran Anjulangi
Ketua Komisi I itu mengatakan bahwa pada dasarnya Ranperda ini mengkaper semua komunitas yang ada di Pohuwato.
“Mengatur struktur organisasinya sampai pada kegiatannya,secara eksplisif sampai tata upacara adat, penggunaan pakaian adat, pengisian personil personilnya itu sudah terakomodir di Ranperda.” ujar Aleg dari Paguat Dengilo.
Selama ini kata Ambran Anjulangi belum satu Perda yang mengatur tentang adat, olehnya DPRD bersama pemerintah daerah menginisiasi perda ini.
“Supaya jelas bahwa lembaga adat kita punya rujukan yuridis yang jelas.” ujarnya.
Ambran Anjulangi juga menyampaikan bahwa Perda ini menjadi dasar bagi kepala Desa dalam hal penganggaran pemberian insentif kepada pemangku adat yang ada di desa.
“Itulah sasaran kami supaya kepala desa sebentar tidak akan wawas hawatir dan lain sebagainya dalam rangka penganggaran.” tukasnya. (JL)