Gorut Ceria : Kasat Reskrim Gorut AKP Syang Kalibato SH Melalui Kanit Tipikor Bripka Jandri Pusung pada Awak Media mengemukakan bahwa kedua Tersangka yang merupakan oknum Pejabat kades aktif telah di periksa dan di mintai keterangan, kedua oknum ini seharusnya Jum’at 23 juli 2021 telah memenuhi Panggilan Reskrim Unit Tipikor namun masih berhalangan sakit, Pihak Reskrim pun kembali melayangkan Panggilan Senin 26 juli 2021 dan hari ini keduanya telah menghadap langsung Penyidik
Di ketahui oknum berinisial (AA) ini serta oknum (AK) melanggar hukum dengan jeratan pasal 378 dan 372, awalnya kami telah menahan Inisial (AL) rekan kedua tersangka dalam kasus ini dengan pasal yang sama “ungkap Jandri Pusung
Kami telah menargetkan berkas kedua tersangka ini selesai sore hari namun dengan banyaknya berkas dan pemeriksaan yang berlangsung di hari yang telah di jadwalkan perampungan berkas akan di lanjutkan Jum’at untuk tersangka (AA) juga (AK) “Kata Jandri Pusung
Satuan Reskrim Gorut di bawah kendali AKP Syang Kalibato SH terus memacu semua unit termasuk unit Tipikor, manejemen khusus dan orientasi hasil di prioritaskan menuju pelayanan yang maksimal. tak pandang bulu semua akan diperlakukan dengan adil sesuai mekanisme di tubuh Reskrim itu sendiri
Tak hanya oknum kades, semua akan kebagian jika benar benar ada oknum yang terlibat dalam setiap persoalan. intinya Kasat berharap Gorut jauh dari hal hal yang merugikan pihak lain dan Daerah Gorut ini terkendali aman dan tentram seperti yang di inginkan Pemerintah Pusat dan Pemda
Reskrim memiliki peran penting dalam membantu Pemda membangun Gorut, sebagai institusi Polri kami selalu terdepan melayani dan mengayomi semua yang membutuhkan perlindungan hukum untuk semata mata demi keadilan setiap warga negara “Tutup Kasat Reskrim Syang Kalibato.(Miton)