Pemanfaatan DAK-NF Harus Optimal, Memadai dan Akuntabel

603
0

KABGOR (barometernewsgo.com) – Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan publik yang berkualitas dengan harga yang semakin terjangkau.

Dalam perkembangannya, DAK Nonfisik mengalami berbagai perubahan kebijakan, baik cakupan, besaran unit cost, maupun target sasarannya. Cakupan DAK Nonfisik antara lain, belanja operasional pendidikan dan kesehatan, tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bantuan pelayanan administrasi kependudukan dan pada tahun 2019 diperluas menjadi 13 (tiga belas) jenis DAK Nonfisik di tahun 2019 yang meliputi penambahan dana pelayanan kepariwisataan dan bantuan biaya layanan pengolahan sampah.

Dalam meningkatkan pemahaman keterampilan pengelola Dana Alokasi Khusus Non Fisik agar dalam pelaksanaannya tertib aturan dan tertib administrasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, melalui Badan Keuangan, Kamis (3/6/2021), menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Pemkab Gorontalo, dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang yang terdiri dari OPD Pengelola DAK-NF, di Hotel Aston Kota Gorontalo.

“Diharapkan melalui pengelola dana alokasi non fisik sangat penting dalam rangka mewujudkan Efektivitas dan Optimalisasi Pengelolaan Dana APBD Tahun Anggaran 2021.” kata Wakil Bupati Gorontalo usai kegiatan, kepada awak media, usai kegiatan tersebut.

Hendra menambahkan, perencanaan dan penganggaran DAK harus mengacu pada petunjuk tekhnis kementerian untuk dapat merealisasikan pagu DAK sesuai dipa yang telah diterima, maka perlu di lakukan evaluasi penyerapan atas progres penyerapan dari APBD terhadap kas negara.

“Kepada OPD penerima alokasi tersebut hendaknya dapat mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan agar segera dapat melakukan penyerapan ke tahapan selanjutnya, sehingga seluruh pagu dapat terserap dengan optimal dan OPD pengelola untuk memperhatikan persyaratan dan batas waktu penyaluran agar pagu yang telah kita peroleh tidak hangus dan berimbas pada tertundanya program kegiatan.” ujar Hendra.

Dengan tersalurnya Dana DAK dapat meningkatkan kualitas layanan publik, karena pendanaan tidak lagi menjadi permasalahan. Bahkan Wabup Hendra menghimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan dan dinas tekhnis lainnya bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Pemenuhan standarisasi pelayanan minimal harus tetap terlaksana dengan baik, manfaatkan dana dengan sebaik-baiknya dan lakukan pengadministrasian secara memadai dan akuntabel sehingga penyimpanan yang selama ini terjadi tidak akan terulang lagi dan kita semua teehindar dari kerugian.” pungkasnya. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here