KABGOR (barometernewsgo.com) – Pemerintah Indonesia resmi melarang seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran 2021. Larangan yang dimaksud tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.
Untuk daerah Kabupaten Gorontalo, Bupati Nelson Pomalingo saat diwawancara awak media dipelataran rumah dinas bupati, Senin, (19/4/2021), mengingatkan kepada masyarakat untuk menahan diri mudik lebaran.
“Larangan mudik itu bukan berarti dilarang, akan tetapi karena terjadi kerumunan atau kumpul itu sangat memungkinkan akan terjadi penularan. Dan kebanyakan yang mudik itu dari kota ke desa. Sedangkan masyarakat kota paling dominan maraknya penyebaran Covid-19. Dikhawatirkan penularan covid-19 ini bawaan dari kota ke desa melalui mudik ini.” jelas Nelson.
Nelson menambahkan, bahwa silaturahim bukan saja terjadi secara pisik, melalui fasilitas IT bisa terjadi silaturahim. Bisa melalui telepon genggam juga WhatsApp. Kapan dan dimana saja bisa digunakan fasilitas itu untuk bersilaturahim.
Ketika ditanya bagaimana kalau pihak ASN yang melanggar ketika mudik, pasti ada sanksi.
“Karena ASN itu aparat yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat. Jadi sanksinya tergantung seberapa besar kesalahan yang dibuat.” ujarnya.
Mengenai pasar senggol, “kami akan buka di 5 kecamatan yang akan menjadi titik perekonomian. Masing masing Batudaa, Bongomeme, Limboto, Telaga dan Isimu. Dengan catatan ada pengelola yang bertanggungjawab, harus mengikuti tata protokol kesehatan, penjual dan pembeli sudah di swab.” jelas Nelson.
Disinggung soal rekrutmen ASN di lingkungan pemerintah kabupaten, dijelaskan Neleon, untuk ini kita sudah punya analisis jabatan. Oleh karena itu kita masih sangat butuh tambahan aparat. Untuk memenuhi bidang-bidang yang dibutuhkan. Yang kedua butuh tenaga non aparat atau P3K. Untuk tahun 2021 ini kita butuh sekitar 200 tenaga. Untuk P3K atau tenaga kontrak sekitar 2000an. Hal ini kita lakukan untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik.” pungkasnya. (***)