BPJS-TK Gorontalo Sosialisasikan Perlindungan Jamsostek Bagi Penyuluh Agama

756
0

GORONTALO (barometernews.com) – Untuk melindungi keselamatan jiwa penyuluh agama Islam non PNS dalam menjalankan tugas di lapangan, maka sangat penting bagi para penyuluh agama untuk bergabung dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, para penyuluh agama Islam non PNS perlu mendapatkan informasi yang lebih mendalam terkait program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor Urusan Agama, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Awis.Lahmutu, saat membuka kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, di Aula KUA, Kamis (8/4/2021).

Awis mengatakan pihaknya sangat menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sosialisasi program oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para penyuluh agama Islam non PNS.

“Tentunya, kami terus berkomitmen untuk mendorong para penyuluh agama ini terlindungi dalam perlindungan Jamsostek, khususnya di KUA Kabila, sehingga mereka selalu mendapat keamanan dan kenyamanan disaat bekeja.” katanya.

Program perlindungan Jamsostek ini, lanjut Awis, sangatlah penting dan bermanfaat buat kita semuanya, karena program ini dari pemerintah juga dan sudah diatur dalam Undang Undang dan diperuntukkan bagi pekerja, termasuk penyuluh agama non PNS didalamnya.

“Hal ini tentunya akan berguna bagi kita dikemudian hari jika terjadi resiko pada saat bekerja.” tutur Awis sembari memotivasi para penyuluh agama Islam di wilayah kerjanya untuk ikut serta dalam program perlindungan Jamsostek tersebut.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden. BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibentuk dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Hendra mengatakan dalam pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur oleh berbagai peraturan pemerintah dan juga undang undang.
Bahkan terbaru sudah terbit instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Instruksi Presiden ini ditujukan kepada para Menteri/Lembaga, Gubernur, serta Bupati dan Walikota dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di seluruh Indonesia.” kata Hendra Elvian.

Sementara itu, sosialisasi program perlindungan Jamsostek bagi para penyuluh agama Islam non ASN di KUA Kabila tersebut disampaikan langsung oleh Account Representative Khusue (ARK) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Ari Hartanto dan Kafy Muhammad.

Dikatakan Ari Hartanto, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program, yang diantaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Untuk program JKK dan JKM itu sifatnya perlindungan. Sedangkan program JHT dan JP itu sifatnya tabungan.” jelas Ari.

Ari juga menyampaikan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan kepada para penyuluh agama Islam non ASN yang hadir, dimana Jamsostek memang sudah seharusnya menjadi hak untuk setiap pekerja.

Ia menambahkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang tidak hanya bisa dirasakan bagi para pekerja formal atau pekerja penerima upah, tetapi juga para pekerja informal. Seperti halnya petani, nelayan, pedagang, dan lain sebagainya.

Ari juga menyampaikan tujuan utama dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja termasuk penyuluh agama Islam non ASN.

“Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal yang tidak diinginkan.” tutupnya. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here