Bupati Pohuwato Sosialisasi Pergub 41/2020, Pelanggar Protokol Kesehatan Denda 150 Ribu

643
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)-Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 di Pasar Marisa.

Acara ini dihadiri para pedagang, masyarakat, serta pimpinan Forkopimda dan OPD.

“Pada saat ini kami sampaikan Pak Gubernur membuat Pergub 41 terkait penanganan Covid-19,” kata Syarief, Selasa (18/8).

Dalam Pergub tersebut diatur terkait penerapan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Yakni mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda maksimal Rp 150 ribu. Syarief berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut jika tidak ingin mendapatkan sanksi dari aparat.

“Apabila masyarakat tidak disiplin, kedapatan tidak pakai masker, menjajakan dagangan tdk menggunakan jarak, tidak ada cuci tangan, ada pasal sanksi teguran lisan, teguran tertulis terakhir denda aksimal 150 ribu,” tutur dia.

Kemudian aturan lain yang tertuang pada Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020, diatur bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan tidak diperbolehkan dilakukan pada malam hari dan diganti siang hari.(BMW-02)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here