Pekan Ini, Gaji Ke-13 di Pohuwato Cair

430
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)-Angin segar bagi ASN di Pohuwato. Gaji ke-13 bakal dicairkan serentak pada Kamis (13/8/2020) pekan ini. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, Selasa (11/8/2020).

Kepada wartanews.co.id, Iskandar Datau mengatakan bahwa, keterlambatan pencairan gaji ke-13 dikarenakan pandemi Covid-19.

“Terlambat karena pandemi Covid-19. Saat ini kami sementara menyusun Perbupnya. Kan sebelum itu kita menunggu Peratutan Pemerintah dulu sebelum akhirnya dibuatkan Perbupnya, baru bisa dicairkan. Paling lambat hari Kamis minggu ini,” ungkap Iskandar.

“Totalnya kurang lebih 14 milyar rupiah. itu dicairkan sekaligus,” sambung Iskandar singkat.

Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 diberikan dengan besaran maksimal pada penghasilan di bulan Juli lalu. Yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS didapat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

Besaran gaji ke-13 PNS yang diterima berbeda-beda, tergantung golongan. Seperti golongan terendah, berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta. Selain itu, CPNS juga memperoleh gaji ke-13 dengan besaran paling besar meliputi 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Gaji ke-13 sendiri tidak diberikan kepada pejabat negara tertentu yang meliputi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati. Ada pula pimpinan lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan anggota DPRD.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020, mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 terkait gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13. (Adv/Hms)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here