Buka Kegiatan Uji Publik RANPERBUP Ini Harapan Sekda

521
0

GORUT CERIA (barometernewsgo.com)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin membuka kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang pemanfaatan ruang sekitar Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) prioritas Limboto, Bolango, dan Bone. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Magna, Kota Gorontalo, Selasa (12/11).

Sekda Ridwan berharap, ranperbup ini benar-benar dipersiapkan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) kedepannya. Sebab, menurutnya dengan perda, maka SDEW tidak saja dapat dimanfaatkan secara baik, akan tetapi mendapat perlindungan kuat di mata hukum.

“Langkah yang diambil untuk perancangan Perbup ini sangatlah tepat. Tapi lebih tepat lagi kalau ini merupakan langkah awal dalam menyusun perda,” ujar Ridwan memberi saran kepada pihak penyelenggara kegiatan, dalam hal ini pihak Kementerian ATR yang bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorut.

Panglima ASN bergelar magister hukum itu menerangkan, dalam tata perundang-undangan, terdapat dua peraturan yang memuat sanksi, yakni undang-undang dan perda.

Maka dari itu, dirinya kembali memastikan, apakah rekomendasi pemanfaatan SDEW memang mengarah ke perbup atau perda.

“Apakah rekomendasi untuk pemanfaatan SDEW memang mengarah ke perbup atau perda. Sebab kalau hanya mengarah pada perbup maka tidak bisa memuat sanksi. Karena dalam tata aturan perundang-undangan itu hanya ada 2 peraturan yang dapat memuat sanksi, pertama undang-undang dan kedua adalah perda,” jelas mantan karo hukum Provinsi Gorontalo itu. (MM/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here