GORUT CERIA (barometernewsgo.com)- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) bersama tim teknis perizinan mengevaluasi proses pengerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito dibawah kelola PT. Gorontalo Listrik Perdana (GLP), Selasa (5/11) kemarin, di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin.
Rapat yang dipimpin langsung Sekda Gorut Ridwan Yasin ini menghadirkan beberapa OPD teknis, termasuk pihak BPN/ATR dan pihak PT GLP.
Kepada sejumlah awak media, Ridwan Yasin mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, dalam pengerjaan PLTU, pihak perusahaan pada dasarnya berpatokan pada izin yang didaftarkan lewat OSS, yang kemudian izinnya dikeluarkan langsung oleh BKPM.
“Itulah yang menjadi dasar mereka untuk melakukan pekerjaan tersebut,” ungkap Sekda Ridwan.
Dan ternyata lanjut kata Sekda, izin tersebut, ketika pada proses pendaftaran di OSS dan kemudian mengklik PSN, maka secara otomatis keluarlah izin dari BKPM.
“Seharusnya mereka (pihak perusahaan) tidak mengklik PSN-nya. Sebab, living facility itu program kegiatannya bagian dari PSN, tapi lokasinya belum ditetapkan bagian dari PSN. Jadi, penetapan lokasinya yang perlu kita lakukan segera sebagai bentuk pemenuhan syarat yang dibutuhkan,” jelas Ridwan.
Ridwan mengatakan, pemerintah daerah sudah menyampaikan ke pihak perusahaan agar supaya syarat-syarat yang dipersyaratkan pemda, termasuk pertimbangan teknis dari BPN, kemudian alih fungsi dari Dinas Tanaman Pangan segera dikeluarkan.
“Agar ketika mereka melaksanakan pekerjaan yang ada di GLP tidak akan terhambat, karena itu juga kebutuhan daerah,” tukasnya.
Yang jelas masih kata Sekda, pihaknya memberikan waktu sesegera mungkin bagi pihak GLP dan ini menjadi kesempatan pertama.
“Saya pun sudah meminta pihak BPN, kalau bukan hari ini (kemarin) atau besok (hari ini) sudah menerbitkan Pertek (Peraturan Teknis),” tegas panglima ASN ini.
Lebih dari itu, Sekda pun menyampaikan, bahwasanya berdasarkan hasil kesepakatan dari rapat tersebut, untuk sementara waktu pekerjaan di PLTU Tomilito dihentikan sampai dengan proses perizinan selesai.(MM/Adv)