Launching Perda Gubernur, Darwis Moridu Ingin Boalemo Bebas Covid-19

485
0

BOALEMO DAMAI (barometernewsgo.com)-Bupati Boalemo Darwis Moridu melaunching sekaligus mensosialisasikan Peraturan Gubernur tentang Nomor 41 Tahun 2020, Selasa (18/8).

Sosialisasi itu dihadiri oleh Sekda Boalemo, Ketua DPRD,Kepala Pengadilan, Kapolres Boalemo, Pimpinan OPD, mewakili Danrem Pohuwato.

Bupati Darwis menyampaikan bahwa Boalemo masuk zona kuning dan butuh aksi nyata agar bebas Covid-19.

“Saat ini kita kabupaten Boalemo dalam zona kuning dalam pandemi covid 19, sehingganya apabila kita ingin daerah ini bebas covid butuh aksi nyata,” kata Darwis, Selasa (18/8).

Karena itu penerapan denda bisa membuat masyarakat menggunakan masker dan protokol kesehatan.

“Terakhir saat ini kami pemerintah daerah masih dalam sosialisasi kepada kalangan masyarakat dan apabila tetap tidak patuh akan didenda sesuai yang saya sebutkan,” pungkasnya.

Pewarta: Apri Y Adam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here