POHUWATO (barometernewsgo.com)-Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo kini resmi beroperasi setelah berhasil mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Untuk mendapatkan izin tersebut, koperasi harus melalui proses pengurusan selama kurang lebih satu tahun dua bulan.
Kegiatan peresmian operasional koperasi tersebut digelar di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, pada Selasa (06/10/2026).
Di tahap awal operasional, aktivitas pertambangan ini menyerap sekitar 30 tenaga kerja. Kehadiran koperasi ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendorong aktivitas pertambangan rakyat yang legal sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam. Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Bone Bolango, Risman Tolingguhu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu, Kepala Dinas PTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, M.Si., Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hipy, Anggota DPRD Pohuwato, Mohamad Afif, Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Pohuwato, Yunus Mohammad, Kalaksa BPBD Pohuwato, Abdulmutalib Dunggio, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato, Sumitro Monoarfa, serta Camat Dengilo, Sri Marlina Mursalin.
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, menyambut baik beroperasinya Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo. Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat merupakan hal yang selama ini sangat dinantikan oleh para penambang.
“Pemerintah daerah hari ini sangat senang dan gembira karena kami selalu ditanya oleh penambang soal WPR. Ternyata terbukti di Provinsi Gorontalo ada 10 blok WPR. Hari ini di Pohuwato dilaunching oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” terang Iwan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh proses legalisasi pertambangan rakyat dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Iwan juga berharap keberadaan koperasi tersebut dapat menjadi contoh bagi koperasi pertambangan rakyat lainnya yang ada di Kabupaten Pohuwato untuk segera mengikuti proses legalisasi dan memperoleh IPR.
“Saya berharap koperasi tersebut menjadi contoh bagi koperasi pertambangan rakyat lainnya di Pohuwato. Koperasi ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat, khususnya yang ada di Kecamatan Dengilo,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Iwan menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato yang berhalangan hadir karena masih menjalankan agenda kedinasan di luar daerah.
Ia juga menyampaikan salam dari Bupati Pohuwato serta harapan agar keberadaan koperasi tersebut mampu memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Bapak Bupati mengirim salam buat kita semua, dan berharap launching ini beroleh peluang besar bagi masyarakat untuk membangun usahanya,” ucapnya.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas ESDM, Wardoyo Mansur Pongoliu, menjelaskan bahwa Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo telah memenuhi berbagai persyaratan sebelum memperoleh IPR. Persyaratan tersebut mencakup aspek lingkungan, tata ruang, teknis, hingga kehutanan.
“Ini adalah sebuah role model di Gorontalo, di mana aktivitas pertambangan diharapkan sesuai regulasi untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wardoyo.
Ia menjelaskan, dari pengajuan awal dengan luas sekitar sembilan hektare, setelah dilakukan penyesuaian, area yang dapat dimanfaatkan menjadi sekitar 0,47 hektare.
Dengan mengantongi IPR, koperasi tersebut diperbolehkan menggunakan sejumlah peralatan pertambangan sesuai ketentuan, yakni satu unit ekskavator, satu unit loader, dan satu unit dump truck.
“IPR berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali. Pemerintah berharap kegiatan ini meningkatkan kesejahteraan warga Desa Karya Baru dan sekitarnya,” jelas Wardoyo.
Selain itu, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo akan membentuk satuan tugas (satgas) dan tim percepatan IPR di Kabupaten Pohuwato. Tim tersebut nantinya akan bertugas memberikan pendampingan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pertambangan rakyat.
Dengan beroperasinya koperasi tersebut, pemerintah berharap aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Dengilo dapat berlangsung secara legal, tertib, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.(BMW-3)








