POHUWATO (barometernewsgo.com)- Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Inspektorat Daerah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700/Itda-Phwt/109/IV/2026 tentang Peningkatan Sistem Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes di Kabupaten Pohuwato.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, dan ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, para Camat, Kepala Desa, Ketua BPD se-Kabupaten Pohuwato, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), serta pendamping desa.
Langkah ini diambil atas arahan Bupati dan Wakil Bupati untuk menata dan memaksimalkan sistem pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Hal itu juga dilakukan, karena dalam 3 tahun terakhir ini pengaduan atas penyimpangan dana desa cukup banyak yang masuk.
Inspektur Daerah, Irfan Saleh, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes melalui penguatan peran pengawasan seluruh pemangku kepentingan. Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa dan BUMDes melalui peningkatan peran dan fungsi BPD, camat, PMD, TAPM serta pendamping desa mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan,”jelas Irfan Saleh via WhatsApp, Rabu (15/04/2026).
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, Dinas PMD bersama TAPM dan pendamping desa diminta segera menyusun langkah-langkah persiapan yang terukur agar penetapan APBDes tahun 2027 dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026, dan berlaku untuk tahun-tahun berikutnya sesuai regulasi.
Selain itu, Dinas PMD juga diminta menyusun pedoman teknis evaluasi pengelolaan dana desa oleh camat dengan pendekatan digitalisasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Kolaborasi lintas sektor juga diperkuat, termasuk dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dalam proses pengadaan di desa.
Tidak hanya itu, upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa dan tata kelola keuangan desa juga menjadi perhatian, melalui pelatihan, rapat koordinasi, hingga kunjungan lapangan. Pembinaan terhadap BUMDes juga dilakukan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, para cDesa diwajibkan melaksanakan pengawasan pengelolaan dana desa secara rutin melalui monitoring, evaluasi, pembinaan, serta kunjungan lapangan minimal satu kali setiap bulan. Selain itu, validasi pencairan dana desa, termasuk BUMDes, dilakukan setiap triwulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan triwulan juga dilaksanakan melalui rapat koordinasi, baik secara daring maupun luring, yang dijadwalkan pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember setiap tahun berjalan.
Hasil rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) tersebut menjadi dasar bagi camat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan dana desa dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, seperti PMD, TAPM, pendamping desa, BPD, dan pemerintah desa.
Selanjutnya, camat diwajibkan menyusun laporan hasil pengawasan sebagai bahan paparan dalam rapat koordinasi pengawasan yang digelar Inspektorat Daerah setiap empat bulan. Laporan tersebut memuat realisasi fisik dan keuangan APBDes, kendala yang dihadapi, serta solusi yang telah dan akan diambil.
Laporan triwulan hasil pengawasan camat juga wajib disampaikan kepada Bupati Pohuwato dengan tembusan Inspektorat Daerah, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
Sementara itu, para kepala desa diharapkan aktif mengikuti seluruh kegiatan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah, Dinas PMD, camat, TAPM, maupun pendamping desa, serta menggunakan format pelaporan yang telah disiapkan dalam surat edaran.
Peran Ketua BPD juga diperkuat, khususnya dalam meningkatkan koordinasi dengan kepala desa untuk mempercepat proses perencanaan hingga pengesahan APBDes tepat waktu, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
“Surat edaran ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi terkait, lengkap dengan penjelasan serta format pelaporan untuk memastikan keseragaman,”tambah Irfan Saleh.
Di akhir keterangannya, Irfan Saleh menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari inovasi Inspektorat Daerah melalui program ITDA BISA (Inspektorat Daerah Bina Desa). “Inovasi ini mencakup penguatan regulasi dan sosialisasi, pelaksanaan rakor evaluasi pengawasan dana desa setiap triwulan, pembinaan melalui pelatihan aparatur desa dan BPD, serta penguatan kolaborasi antara PMD, camat, TAPM dan pendamping desa,” pungkasnya.(BMW-3)








