Sudah Sesuai Ketentuan, Pemda Pohuwato Putuskan Kontrak Kerja Sama Pengelolaan Wisata Libuo

37
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)– Pemerintah Kabupaten Pohuwato menegaskan bahwa langkah pemutusan Kontrak Kerja Sama Pemanfaatan Objek Wisata Libuo Nomor: 100/PEM-PHWT/12/III/2021 dan Nomor: 06/CV A’ira/III/2021 yang diberlakukan pada CV. Anugrah Irapratama telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam perjanjian kerja sama.

Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau menjelaskan, sebelum keputusan pemutusan kontrak diambil, pemerintah daerah telah menempuh berbagai langkah persuasif dan evaluatif agar pihak pengelola selaku pihak kedua dapat melakukan perbaikan dalam pengelolaan kawasan wisata Libuo.

“Pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan ruang dan kesempatan kepada pengelola untuk membenahi manajemen serta meningkatkan kualitas pengelolaan objek wisata Libuo. Berbagai upaya sudah dilakukan agar kerja sama ini dapat berjalan lebih baik,” ujar Iskandar.

Menurutnya, keputusan pemutusan kontrak bukan langkah yang diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses dan pertimbangan berdasarkan isi perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato menghormati langkah hukum yang ditempuh CV. Anugrah Irapratama dengan mengajukan gugatan atas keputusan tersebut.

“Kami menghargai jika pihak pengelola menempuh jalur hukum, karena itu merupakan hak setiap warga negara maupun badan usaha yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Pemda Pohuwato, lanjut Sekda, tetap berkomitmen menjaga tata kelola aset daerah dan pengembangan sektor pariwisata agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses yang berjalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat Pohuwato.(BMW-3)