KABGOR (barometernewsgo.com)-Pengangkatan dan pemberhentian Plt. Kepala Desa di manapun merupakan wewenang Bupati selalu kepala pemerintahan di daerah.
Dalam proses pengangkatan dan pemberhentian tersebut, tetap merujuk dan berdasarkan pada peraturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Gorontalo Zubair Pomalingo menanggapi
pemberhentian Plt Kepala Desa (Kades Botumoputi) yang telah dijadikan bahan kampanye politik oleh salah seorang anggota DPRD Kab. Gorontalo
Menurut Kadis Zubair, langkah pemberhentian plt Kades Botumoputi Kec. Tibawa Kab. Gorontalo sudah benar, yakni Pemerintah daerah tetap mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Ditegaskannya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Dinas PMD, plt Kades Botumoputi yang lama, tidak mampu melaksanakan Manajemen Pemerintahan desa secara baik, dan justru disinyalir menjadi provokator terciptanya ketidakharmonisan di antara aparat Desa.
“Plt. Kepala Desa yang diberhentikan memainkan peran yang provokatif dalam menciptakan disharmoni di antara aparat desa sehingga menyulut ketegangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya” terang Zubair Pomalingo.
Olehnya dengan adanya pemberhentian dan pergantian Plt.Kades Botumoputi diharapkan pemerintah desa dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugasnnya sebagaimana komitmen pemerintah kabupaten Gorontalo untuk memperkuat otonomi daerah dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil di tingkat desa dapat diawasi dan diatur secara efektif.(BMW-01)