Dari 361 Bacaleg yang Mendaftar, KPU Pohuwato: Saat ini Belum Diketahui Eks Napi Mendaftar

636
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)– Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengaku belum mengetahui adanya mantan narapidana yang mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif DPRD Pohuwato.

Pasalnya, bagi Bakal Calon Legislatif Eks Narapidana wajib mengumumkan diri di media massa. Hal ini sebagai mana yang terdapat pada peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, saat di konfirmasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato Rinto W. Ali mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti adanya mantan Narapidana yang mengajukan diri sebagai Bacaleg. Sebab, untuk mengetahui hal itu, pihaknya harus mengecek langsung berkas yang bersangkutan.

“Sampai saat kami belum mengetahui adanya eks napi yang mendaftar. Sebab saat ini kami masih melakukan verifikasi dokumen yang telah di ajukan oleh partai politik,” jelas Rinto, Senin, (12/06/2023).

Lanjut kata Rinto, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi dokumen 361 bakal calon legislatif dari 15 partai sampai dengan tanggal 23 juni 2023.

“Nantinya, pada tanggal 26 juni sampai 9 juli, akan dilakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan kepada partai, apabila terdapat syarat-syarat yang belum di penuhi bakal calon,” ujar Rinto.(RH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here