POHUWATO (barometernewsgo.com) – Sebanyak 159 orang warga binaan Lapas Pohuwato mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi serentak dari Kemenkumham yang diikuti Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga bersama Forkopimda berlangsung di Aula Lapas Pohuwato, Selasa, (17/8/2021).
Khusus untuk Lapas Pohuwato, dari 159 warga binaan yang mendapat remisi satu diantaranya dinyatakan bebas hukuman. Pemberian remisi umum tersebut secara simbolis di serahkan Bupati Saipul Mbuinga.
Bupati Saipul mengatakan, pemberian remisi dalam rangka HUT Proklamas RI serentak di Indonesia dan melaksanakannya juga di Pohuwato. Remisi diberikan sebagai apresiasi dari sikap-sikap dan perilaku sehari-hari dari para binaan Lapas Pohuwato bahwa warga binaan tentunya melalui beberapa persyaratan penilaian berupa diisiplin selama menjalani pidana.
Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukum, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani masa tahanan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan remisi tersebut yakni tentunya berkelakuan baik, dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
“Harapan kami, semoga warga binaan dapat memperkuat motivasi, memperbaiki diri sehingga benar-benar siap memulai lembaran baru bagi yang sudah dinyatakan bebas pada hari ini. Karena dari 159 orang yang sudah dinyatakan bebas 1 orang saja.” jelasnya.
Ditambahkan Bupati Saipul Mbuinga, bahwa semua dibina dengan harapan bisa lebih baik setelah bebas dari tahanan.
“Kuatkan iman agar pada saat beradaptasi baru atau keluar dari lapas ini bisa lebih baik dengan masyarakat, dan yang masih menantikan untuk tahun berikut insya Allah apa yang menjadi harapan bahwa tolak ukur adalah disiplin, memperbaiki diri, menaati seluruh apa yang menjadi harapan dari jajaran Lapas itu sendiri, yang Insya Allah kedepannya warga binaan akan banyak mendapatkan remisi pada tahun depan memperingati 17 Agustus 2022.” imbuhnya. (JL)