Dinsos Pohuwato Terus Memacu Pelaksanaan Bintek Pemutakhiran DTSEN Bagi PBI-JK

61
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)-Dinas Sosial Kab. Pohuwato terus memacu pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bintek) Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang diikuti oleh peserta dari Kecamatan se Kab. Pohuwato.

Untuk hari kedua diikuti oleh peserta dari Kec. Duhiadaa dan Patilanggio. Kegiatan yang diikuti oleh para Kepala Desa dan Kepala Dusun tersebut, berlangsung di Gedung Panua, Selasa (07/04/2026).

Bimtek hari kedua ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zulkifli Umar, didampingi Sekretaris Dinas Sosial, Risna R. Laisa, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Pengelolaan Data, Suslana Wuso, turut hadir pula Kepala BPS Pohuwato.

Dalam arahannya, Asisten Zulkifli Umar menjelaskan bahwa DTSEN dirancang sebagai basis data tunggal yang akurat, dinamis, dan terpadu, dengan mengintegrasikan data sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, DTSEN kini menjadi rujukan pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah dalam pengambilan kebijakan, khususnya dalam menentukan penerima bantuan agar penyalurannya lebih objektif, transparan, dan tepat sasaran.

Selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial, Zulkifli juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat pengurangan atau penonaktifan kepesertaan jaminan kesehatan oleh Kementerian Sosial.

Hal tersebut disebabkan karena sebagian penerima bantuan telah masuk pada kategori desil 6 hingga desil 10.

“Yang akan ditanggung oleh kementerian adalah masyarakat dengan tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai dengan desil 5,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kementerian Sosial memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan, dengan melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

“Alhamdulillah, reaktivasi ini sudah kami lakukan sejak adanya instruksi dari Kementerian Sosial. Namun, reaktivasi hanya berlaku bagi penerima bantuan yang sedang menjalani pengobatan,” tambahnya.

Zulkifli juga menuturkan bahwa pelaksanaan Bimtek DTSEN ini dibagi ke dalam tujuh wilayah. Hal tersebut bertujuan agar peserta PBI-JK yang dinonaktifkan sementara dapat melalui proses verifikasi dan validasi, sehingga dapat kembali diusulkan sebagai penerima bantuan yang ditanggung pemerintah pusat.

“Kami berharap kegiatan ini diikuti dengan serius, sehingga pada saat pengisian data dalam aplikasi pengelolaan DTSEN tidak mengalami kendala,” tutupnya.(BMW-3)