POHUWATO (barometernewsgo.com)-Pemerintah Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo terus melakukan optimalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (BPJT) atas jasa makanan dan minuman.
Hal itu terungkap dalam Rapat Tatap Muka yang dipimpin Wakil Bupati Iwan S. Adam di Ruang Pani Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (08/7).
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pelaku usaha di sektor makanan dan minuman seperti Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warkop, dan sejenisnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Teti Alamri, serta jajaran pemerintah daerah lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para pelaku usaha yang telah hadir dalam rapat ini.
Ia menekankan pentingnya peran pelaku usaha sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan pembangunan daerah.
“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku usaha yang telah berusaha hadir dalam kegiatan hari ini,”ujar Wabup Iwan.
Ia menjelaskan bahwa pemungutan PBJT telah diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian diimplementasikan di daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2023.
Dijelaskannya, pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa dan menjadi bagian vital dari pembiayaan program-program pembangunan daerah.
“Pajak daerah digunakan untuk membiayai infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial. Tanpa penerimaan pajak yang optimal, roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak akan berjalan maksimal,”tegasnya.
Wabup juga menambahkan bahwa pemerintah daerah mendorong penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha serta sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, Wabup menekankan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor makanan dan minuman wajib menggunakan nota penjualan resmi atau alat perekam transaksi elektronik (E-TAX) yang telah difasilitasi oleh Bank SulutGo melalui pemerintah daerah.
“Bagi pelaku usaha yang tidak bersedia menggunakan alat perekam atau nota resmi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini bukan ancaman, melainkan penegakan aturan yang adil dan merata,”tegas Wabup.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadi bagian dari pembangunan daerah dengan bersikap jujur dalam pelaporan dan patuh dalam penyetoran pajak.
“Pajak yang kita pungut hari ini adalah investasi untuk masa depan,” tutup Wabup Iwan. Seraya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Pohuwato karena adanya agenda penting lainnya.
Sementara itu, Kepala BPKPD Pohuwato, Teti Alamri, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“PBJT atas jasa makanan dan minuman adalah salah satu komponen penting dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pohuwato,”ungkap Teti.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk membangun kesadaran pajak sebagai wujud kemandirian fiskal dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(BMW-3)