Terima Eksepsi KPU Pohuwato, Gugatan Paslon ILOMATA Gugur

729
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado dalam amar putusannya secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) ILOMATA terkait perkara nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan, bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Majelis Hakim menerima eksepsi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam Andalan Pohuwato (SIAP), tergugat dalam perkara ini, yang mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum penggugat.

Eksepsi ini diajukan dengan alasan bahwa Paslon ILOMATA tidak memiliki hak untuk menggugat, sehingga gugatan mereka dianggap cacat hukum.

Dengan menerima eksepsi ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak pokok perkara yang diajukan oleh Paslon ILOMATA.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima. Sebagai konsekuensi, penggugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000.

Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya pemenuhan syarat formal dalam proses hukum, serta menegaskan bahwa setiap pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki kedudukan hukum yang jelas. Dengan demikian, PT TUN Manado mengakhiri upaya hukum Paslon ILOMATA di tingkat pengadilan.(HT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here