POHUWATO (barometernewsgo.com)-Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga menyampaikan nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023 di hadapan Rapat Paripurna ke-60 DPRD Pohuwato, Kamis (4/7).
Pada kesempatan itu, Bupati Saipul mengatakan, proses penyusunan pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian dari proses mewujudkan tujuan yang dicita-citakan bersama kepemerintahan di Kabupaten Pohuwato.
Hal itu sebagaimana amanah Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (RPJMD)
Yakni terwujudnya Pohuwato Sehat, Maju dan Sejahtera.
Penyusunan, penatausahaan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
Pada Rapat Paripurna ke-60 tersebut, selain penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, juga penyampaian nota Bupati atas 1 buah Ranperda usul pemerintah daerah serta penjelasan Ketua Bapemperda atas 1 buah Ranperda inisiatif DPRD tahun 2024.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ungkap Bupati Saipul, disusun berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2010, berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda ini yang telah disesuaikan dengan hasil audit BPK, dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pohuwato.
Dengan demikian ungkap Bupati telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.
“Hari ini saya akan menyampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, yang merupakan pertanggungjawaban dari seluruh APBD yang dilaksanakan selama tahun 2023.
Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2023.
Selanjutnya, dari hasil pelaksanaan APBD tahun 2023 yang telah tertuang dalam hasil audit BPK-RI, pemerintah daerah telah mencermati semua rekomendasi-rekomendasi BPK, baik itu pelaksanaan APBD tahun 2023, maupun hasil LHP tahun-tahun sebelumnya yang merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.
“Telah dilakukan langkah-langkah kebijakan pemerintah daerah yang diharapkan mendapatkan dukungan sepenuhnya semua pihak terutama pihak DPRD Kabupaten Pohuwato. Disamping itu juga rekomendasi yang akan diberikan oleh DPRD Kabupaten Pohuwato tahun 2023, merupakan catatan penting bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya agar selalu tercipta tatanan pemerintahan yang amanah demi kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Pohuwato yang kita cintai”,pungkas Bupati Saipul.(BMW-3)