GORONTALO (barometernewsgo.com)-Badan Keuangan (BK) Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penatausahaaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan Penerapan Aplikasi E-BMD Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, pada tanggal 06 hingga 07 Mei 2024, turut dihadiri oleh pejabat Administrator, pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah, Pengurus Barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Horontalo.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menjelaskan, Barang Milik Daerah merupakan pos yang terbesar dalam Neraca Pemerintah Daerah,yakni sekitar 86,67 persen adalah Aset Tetap.
Adapun Nilai Perolehan Aset Pemprov Gorontalo saat ini sebesar Rp. 4,2 T dengan Nilai Buku (setelah dikurangi penyusutan) Unaudit TA. 2023 sebesar Rp.2,1 T yang dapat diperinci berupa aset Tanah senilai Rp.379 Miliar, Peralatan dan Mesin senilai Rp.220 Miliar, Gedung dan Bangunan, Rp. 692 Miliar, Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp.809 Miliar dan Aset Tetap Lainnya Rp.10 Miliar.
Porsi jumlah Aset tetap terbesar ungkap Sukril Gobel ada pada AT JIJ yaitu 38 persen dan AT GB sebesar 32 persen
Berdasarkan hal itu, maka menurut Sukril Gobel, pengelolaan BMD harus menjadi prioritas dan harus dikelola secara profesional sesuai dengan regulasi yang sudah ada yaitu,berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 47 tahun 2021.
Dalam hal ini Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo lebih lanjut menjelaskan, saat ini BPK sedang melaksanakan audit atas LKPD Tahun 2023 hampir di seluruh Pemerintah Daerah dan Kementerian.
Untuk Pemerintah Provinsi Gorontalo ungkap Sukril Gobel, terdapat beberapa catatan yang harus menjadi perhatian, diantaranya sebagai berikut :
- Belanja modal yg belum dikapitalisasi ke aset induknya;
- Pengadaan/pemeliharaan Aset yg bukan milik Pemerintah Provinsi yg dianggarkan pada Belanja Modal yg seharusnya dicatat pada Aset tetap renovasi atau Barang yg akan diserahkan kepada pihak lain;
- TL hasil inventarisasi Tahun 2021 terutama untuk Aset dengan kondisi Rusak berat;
- Penyelesaian Aset yg masih dikuasai oleh pihak lain/masyarakat;
- Penguatan Peran dan fungsi Pengelola BMD yg ada di SKPD belum optimal;
Untuk itu, Sukril Gobel berharap agar melalui kegiatan sosialisasi penatausahaan Barang Milik Daerah ini, peserta dapat menanyakan langsung kondisi permasalahan yang ada kepada para Narasumber.
Dengan begitu, setelah mengikuti kegiatan ini, peserta sudah dapat memperoleh solusi atas pengelolaan aset di daerah ini. (Tr/Awal)