Pemprov Gorontalo Sudah Menuntaskan Pembayaran THR Sejak 27 Maret 2024

321
0

GORONTALO (barometernewsgo.com)-Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh para ASN di Bulan Suci Ramadan.

Untuk tahun 2024 ini, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo telah mengkonfirmasikan, bahwa untuk pembayaran THR telah tuntas dibayarkan yang dimulai sejak tanggal 25-27 Maret 2024.

Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo kepada awak media ini menjelaskan, pembayaran THR ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Lebih lanjut dijelaskannya, THR tersebut telah disalurkan kepada 6.298 ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, termasuk juga di dalamnya guru SMA/SMK di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Jika dihitung, total anggaran yang sudah dibayarkan itu sudah sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yaitu sebesar Rp. 24 Miliar” ungkap Sukril ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (28/05).

Penyaluran dana ini ungkap Sukril Gobel lagi, sudah sesuai dengan Instruksi Gubernur Gorontalo dengan mengacu pada PP No. 14 Tahun 2024. Pembayaran dilaksanakan paling cepat 10 hari sebelum lebaran, dan untuk Provinsi Gorontalo dimulai dari tanggal 25 Maret sampai dengan tanggal 27 Maret.

Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), THR akan dibayarkan pekan depan setelah pembayaran TPP Reguler. Pembayaran akan dimulai pada tanggal 1 April 2024, termasuk seluruh pembayaran untuk tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT).

Meski demikian, Sukril Gobel menjelaskan, proses kecepatan pencairan itu sangat tergantung dari masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena memang sudah dari awal sudah disiapkan.

“Kecepatan prosesnya tergantung OPD masing-masing karena memang sudah dari awal kita mengantisipasi aplikasi yang agak macet,” jelasnya.

Oleh karena itu, mengutip himbauan Pj. Gubernur Ismail Pakaya, Sukril Gobel mengatakan, agar Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Gorontalo sesegera mungkin dapat merealisasikan pembayaran THR pada ASN di masing-masing Kabupaten dan Kota sesuai aturan yang telah ditetapkan.(Tr/Awal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here