GORONTALO (barometernewsgo.com)-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo kembali menggelar “Coaching Clinic” Kepegawaian #Seri 2 yang mengusung topik Pengelolaan Jabatan Fungsional, Jumat (15/03).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dibuka langsung oleh Kepala BKD Zukri Surotinojo dengan menghadirkan ratusan peserta ASN Provinsi Gorontalo, beserta ASN Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kaban Zukri menekankan pentingnya konsistensi dari pelaksanaan coaching ini sebagai wahana pembinaan dan pengembangan profesionalisme aparatur pemerintahan di Provinsi Gorontalo.
Untuk itu ia mengagendakan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan sekali dalam sepekan dengan mengangkat topik yang berbed-beda.
“Kami berharap partisipasi seluruh ASN khususnya di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, juga di luar Instansi untuk bergabung karena ini terbuka,” ujarnya.
Di bagian lain, Ketua Tim Kerja Pembinaan Jabatan Fungsional (JF), Zulkifli Habibie mengungkapkan, begitu banyak temuan permasalahan terkait dengan jabatan fungsional di lingkup Pemprov Gorontalo, seperti permasalahan formasi kebutuhan JF terkait peningkatan pendidikan, kenaikan jenjang, angka kredit, pengangkatan dan pemberhentian, serta permasalahan lainnya.
“Kita bersandar pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Sehingga banyak perubahan-perubahan aturan dan kebijakan terkait jabatan fungsional. Seperti tidak ada lagi butir kegiatan yang diubah dengan penilaian kinerja oleh atasan langsung,” jelas Zulkifli.
Sementara itu menurut pantauan awak media ini, para peserta coaching kali ini nampak begitu antusias dalam melontarkan pertanyaan dan keluhan mereka selama menduduki jabatan fungsional.
Seperti yang disampaikan oleh Analisis PSP Muda dari Pertanian, Ali Said. Ia menanyakan terkait dengan dirinya yang masih belum menerima tunjangan jabatan fungsional sejak disetarakan, hal ini dikarenakan belum ada Perpres tunjangan Jabatan Fungsional PSP.
Menjawab pertanyaan itu, Zulkifli Habibie menjelaskan, apabila belum ada Perpres tunjangan JF maka fungsional masih menerima tunjangan jabatan sebagaimana jabatan struktural lamanya.
Kemudian pertanyaan selanjutnya datang dari Epidemiologi Kesehatan Pertama dari Dinas Kesehatan, Lastry Qodriyani.
Ia menanyakan terkait nasib rekan-rekan pelaksana yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi namun belum juga diangkat menjadi fungsional. Menanggapi hal tersebut, Zulkifli mengaku akan mendiskusikan kembali mengenai hal itu dengan melakukan rapat bersama dengan tim kerja agar dapat diatasi.
Mengingat perubahan aturan dari Permenpan 1/2023 dimana pelaksana yang akan beralih ke JF tidak bisa langsung menduduki jabatan yang setara dengan golongan ruangnya, tetapi harus memulai dari jenjang paling bawah yaitu ahli pertama.
“Namun dengan adanya Surat Edaran Menpan RB yang terbaru saat ini perpindahan dari pelaksana ke JF sudah bisa menyesuaikan jabatannya dengan golongan ruang terakhir,” ucapnya.(Tr/Awal)